FORUM KEADILAN – Tim hukum PDIP akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait pernyataan Rocky yang diduga menyebar berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
Diketahui, pernyataan yang dimaksud ialah ketika Rocky mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan kata ‘bajingan’ dan ‘tolol’.
“Suratnya sudah saya teken, tinggal menyerahkan ke penyidik. Ya semuanya akan dikait-kaitkan, ini kan lagi tahun politik. ‘Oh dicabut’, ‘oh karena sudah pecah kongsi’, nah itu haknya orang mau bicara,” kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing, saat dihubungi wartawan, Rabu, 29/11/2023 malam.
Johannes menyebut, pihaknya kini sepakat dengan pernyataan Rocky soal ‘bajingan tolol’.
“Kurang lebih saya setuju yang disampaikan Rocky Gerung, itu poinnya,” imbuh dia.
Menurut Johannes, sikap Jokowi berubah. Ia menilai bahwa saat ini Jokowi lebih memprioritaskan kepentingan pribadi daripada rakyat.
“Saya lihat Pak Presiden Joko Widodo ini saya lihat sudah berubah. Berubah karena lama-lama saya lihat tidak seperti yang saya kenal. Jokowi yang dulu, yang betul-betul kita perjuangkan mulai dari DKI, yang kita bawa dari DKI sampai dua periode jadi presiden,” ujarnya.
Johannes menilai, dulu Jokowi benar-benar bekerja untuk rakyat, tapi sekarang sudah keluar jalur.
“Dulu dia betul-betul bekerja untuk rakyat, betul-betul memikirkan kesejahteraan rakyat. Bekerja siang dan malam. Tapi kok belakangan ini sudah makin ngelantur nih. Sudah tidak pada jalurnya,” kata dia.
Johannes lalu menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres, yang mana dalam keputusannya kepala daerah boleh mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Menurut Johannes, keputusan tersebut untuk meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres, yang akhirnya berpasangan dengan capres Prabowo Subianto.
“Nah umurnya (Gibran) baru 36 tahun, persyaratan harus 40 tahun. Dengan segala alasan-alasan yang tidak masuk akal itu diloloskan. Nah kenapa dia bisa lolos, ya karena dia anak presiden,” tegasnya
Dari situ, Johannes mengakui bahwa pihaknya menilai apa yang disampaikan oleh Rocky ada benarnya.
“Lah kalau dengan seperti itu, buat apa juga buat kita jaga-jaga juga. Saya kira yasudah, apa yang dimaksud, diceritakan Rocky Gerung itu, itu ambisi untuk mempertahankan legacy-nya, saya kira benar juga,” tutur Johanes.
Sebelumnya, tim hukum PDIP melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Rocky dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Selain PDIP, Bareskrim mencatat bahwa ada 26 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky di Bareskrim dan polda jajaran. Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.*