Dewas KPK: Pemberhentian Firli Bahuri Berada di Tangan Presiden

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27/10/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27/10/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris angkat suara terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Syamsuddin mengungkapkan bahwa pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Bacaan Lainnya

“Iya, betul. itu tentu di tangan Presiden, memang di Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan Presiden,” ungkap Syamsuddin kepada wartawan di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis, 23/11/2023.

Adapun hal itu diatur dalam Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Syamsuddin, keputusan apakah Dewas akan merekomendasikan Firli untuk mundur atau tidak setelah putusan etik.

“Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan,” katanya.

Syamsuddin memastikan bahwa proses sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli akan tetap berlanjut.

Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu 22/11.

Firli disangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

Polisi sendiri belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan akan segera memeriksa Firli sebagai tersangka.*