FORUM KEADILAN – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Kepolisian untuk langsung membuat surat penangkapan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu dilakukan guna mencegah Firli melarikan diri ataupun memiliki upaya menghilangkan bukti.
“Kami memohon kepada pihak Kepolisian untuk segera mengeluarkan surat penangkapan, agar Firli segera dibawa ke Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan, dan harus ditahan. Jika Firli tidak ditangkap, maka yang terjadi akan menghambat jalannya pemeriksaan, atau bisa juga dia melarikan diri,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23/11/2023.
Abraham memandang, Firli sudah tiga kali mangkir dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dengan demikian, berdasarkan bukti yang cukup Firli sudah sepantasnya segera ditangkap.
“Firli nyatanya telah menghambat proses pemeriksaan tiga kali mangkir. Ini adalah salah satu indikator bahwa Firli melakukan penghambatan pada pemerikaan perkara. Ini cukup bukti dan alasan, kami menuntut Kapolri dan pihak Kepolisian untuk membuat surat penangkapan terhadap Firli,” ucapnya.
Abraham menuturkan, ditetapkannya Firli sebagai tersangka menjadi titik terang bagi pihak berwajib untuk membersihkan KPK dari penjahat yang bercokol di dalam sebuah lembaga. Menurutnya, Firli tidak mungkin bergerak sendiri dalam kasus yang menjeratnya.
“Momentum ini adalah momentum untuk membersihkan KPK dari penjahat-penjahat yang bercokol di dalam, yang selama ini merusak marwah KPK. Dan kita ketahui bahwa Firli tidak mungkin bermain seorang diri. Maka, menjadi tugas Kepolisian untuk membongkar siapa-siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abraham menganggap bahwa ada komisioner KPK yang ikut andil dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, maupun kasus-kasus lain. Abraham meminta, Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk lebih tegas memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggar kode etik KPK.
Abraham khawatir, jika Dewas KPK tidak memberikan efek tegas terhadap pelanggar-pelanggar etik, nantinya kasus serupa akan terulang kembali.
“Kita khawatir, jangan-jangan ada komisioner lain yang juga terlibat dalam kasus-kasus pemerasan dan penyuapan. Dewas juga tidak pernah memberikan sanksi yang maksimal sehingga tidak ada efek jera terhadap pegawai-pegawai pelanggar etik. Jadi ketika Firli ditangkap. Maka tidak menutup kemungkinan terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran etik di KPK,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah