FORUM KEADILAN – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyebut, penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka bakal menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah yang dipimpinnya. Untuk itu, kata dia, KPK harus bisa bangkit dan mengembalikan kepercayaan.
“Soal kasus Firli ini dampaknya suka tidak suka menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK. Jadi, KPK harus bangkit untuk mengembalikan kepercayaan publik,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Kamis, 23/11/2023.
Agus menyebut, penyematan status tersangka kepada Firli sangat memalukan, karena Ketua Anti Korupsi justru menjadi tersangkat atas tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
“Apalagi tersangkanya terkait pemerasan dan gratifikasi. Sungguh memalukan,” ungkapnya.
Di sisi lain, dia juga menyinggung panitia seleksi (pansel) KPK dan Komisi III DPR RI yang dulu mengabaikan kritik masyarakat atas rekam jejak Firli Bahuri.
“Catatan buruk juga untuk pansel KPK dan Komisi III DPR yang mengesampingkan track record buruk Firli,” katanya.
Dirinya pun mendesak agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menonaktifkan Ketua KPK dari jabatannya.
Sebab, Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut harus berdasarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Segera saja presiden keluarkan Keppres untuk menonaktifkan Firli,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara, Rabu 22/11.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu 22/11.
Laporan Syahrul Baihaqi