FORUM KEADILAN – Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli menilai, Anwar Usman tidak berhak keberatan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.
Menurutnya, upaya administrasi itu justru akan menimbulkan statemen negatif masyarakat terhadap Anwar Usman sendiri.
“Anwar Usman tidak punya hak untuk keberatan karena haknya sudah dicabut oleh putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), dengan itu publik malah akan mencibirnya. Sebab, ia sudah tidak punya hak dipilih dan memilih,” ucap Lili kepada Forum Keadilan, Rabu 22/11/2023.
Lili melanjutkan, saat ini publik sangat berharap kepada Ketua MK yang baru untuk mengembalikan marwah MK. Di sisi lain, kata Lili, Anwar Usman seperti bergeming, tidak mendengarkan keinginan masyarakat untuk mundur dari MK.
“Meski MKMK, memberikan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK, tuntutan publik kan agar Anwar Usman mengundurkan diri dari hakim MK karena kesalahan sangat berat, telah melakukan pelanggaran berat. Tetapi ia tetap bergeming, tidak mau mengundurkan diri,” tutupnya.
Sebelumnya, Juru bicara MK Fajar Laksono menyatakan pihaknya telah menerima surat keberatan dari mantan Ketua MK Anwar Usman atas Keputusan MK RI nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Sudah diterima kemarin,” kata Fajar.*
Laporan Ari Kurniansyah