FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Pejabat (Pj) Gubernur tidak perlu memiliki orientasi untuk korupsi ketika melaksanakan tugasnya. Hal itu karena tidak memiliki beban biaya politik.
Hal itu disampaikan Ghufron saat melakukan kegiatan KPK dalam meningkatkan integritas bagi pejabat Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dihadiri oleh 12 Pj Gubernur dari berbagai daerah.
“Motivasi ataupun orientasinya untuk pencegahan korupsi dari sisi meningkatkan integritas agar dari dalam diri pejabat negara itu tidak memiliki niatan, atau tidak memiliki orientasi untuk mengkorupsi ketika melaksanakan tugasnya sebagai Pj Gubernur,” ucapnya kepada media di gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 22/12/2023.
Ghufron menilai bahwa salah satu akar masalah korupsi karena besarnya biaya politik. Maka, saat ini pihak KPK berharap agar Pj Gubernur yang tidak melalui proses politik dapat bekerja lebih berintegritas.
Dengan demikian, lanjut Ghufron, pejabat yang tidak memiliki beban kampanye itu bisa memberikan perbaikan terhadap sistem politik di Indonesia.
“Kalau selama ini kita menganggap bahwa salah satu akar atau masalah korupsi karena besarnya biaya politik, maka kami berharap apakah Pj Gubernur yang tak melalui proses politik, tak memiliki beban biaya politik, bisa lebih beritegritas. Kalau kemudian berhasil berarti sistem politik kita perlu perbaikan,” ujarnya.
terkait dengan netralitas para Pj Gubernur dalam Pemilu 2024, serta dugaan temuan Pakta Integritas oleh KPK, hal tersebut hanya dilakukan untuk mengawal agar proses Pemilu berjalan adil dan jujur. Menurutnya, persoalan tersebut bukan merupakan ranah KPK, melainkan menjadi tanggung jawab Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Ghufron juga menuturkan, terkait dengan netralitas para Pj Gubernur dalam Pemilu 2024, serta dugaan temuan pakta integritas oleh KPK, hal tersebut hanya dilakukan untuk mengawal agar proses Pemilu berjalan adil dan jujur. Menurutnya, persoalan itu bukan ranah KPK, melainkan tanggung jawab dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
“Ya, sekali lagi soal Pemilu KPK hanya mengawal dan kemudian menjaga agar proses Pemilu ini bisa jujur dan adil. Sementara kalau ada dugaan-dugaan yang disampaikan, itu sebetulnya wilayah dari Bawaslu untuk memastikan itu tidak terjadi,” katanya.
Ghufron menegaskan, dalam proses penyelidikan, pihaknya mungkin menemukan dokumen-dokumen, termasuk pakta integritas. Namun, Ghufron menekankan, temuan tersebut akan segera disampaikan kepada lembaga yang berkompeten. Hal ini karena dokumen tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi.
“Ya, KPK dalam proses penyelidikan mungkin menemukan dokumen-dokumen yang dimaksud tadi, tentu kami kemudian akan sampaikan kepada pejabat ataupun lembaga yang berkompeten karena tidak menyangkut korupsi,” tutupnya.*
Laporan Ari Kurniansyah