FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menghadapi dua tindakan hukum buntut kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Pada dugaan pertemuan dirinya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli akan menghadapi tindakan hukum pelanggaran etik sebagai Ketua KPK. Sebab, sebagai pimpinan KPK dirinya dilarang keras bertemu dengan pihak berperkara.
Lalu, pada tuduhan pemerasan dalam kasus Kementan, Firli akan menghadapi tindakan hukum pidana dan sedang diproses di Polda Metro Jaya.
“Ya, dia (Firli Bahuri) akan mengahadapi dua tindakan hukum. Pidana dan etik,” kata mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap kepada Forum Keadilan, Sabtu 14/10/2023.
Kata Yudi, Firli akan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK jika Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka pemerasan kepada SYL.
“Kalau dia (Firli Bahuri) jadi tersangka dan sesuai undang-undang, bisa (dicopot). Ya berhenti sementara atau non aktif,” lanjutnya.
Kasus dugaan pemerasan yang Firli kepada eks Mentan langsung ditangani oleh Polda Metro Jaya. Lalu, untuk pelanggaran etik di mana Firli bertemu dengan SYL akan ditindak lanjuti oleh Dewas KPK.
“Harus etik, pidana juga. Etik karena bertemu (SYL) dan kalau pidana karena diduga memeras,” ungkap Yudi.
Yudi juga pernah menanggapi foto yang beredar di publik, memperlihatkan pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kata Yudi, foto itu bisa menjadi bukti bahwa dugaan pemerasan itu bisa saja terjadi.
Selain itu, foto yang beredar di publik bisa menjadi petunjuk mengenai adanya pertemuan antara Firli dan SYL.
“Foto itu menjadi suatu petunjuk mengenai adanya pertemuan antara Firli dengan Mentan. Sekaligus membantah jawaban dari Firli yang kemarin mengatakan tidak pernah bertemu, hanya dalam rapat kabinet, ya istilahnya hanya kegiatan dinas,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu 7/10/2023 lalu.
Yudi berpendapat, untuk menangani penanganan ganjil ini Dewas KPK harus proaktif mengawasi pemeriksaan kasus korupsi tersebut. Karena kata Yudi, pimpinan KPK tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak berperkara karena akan melanggar etik.*