FORUM KEADILAN – TikTok Indonesia mengklaim tidak akan ada iklan politik yang tayang dalam platformnya pada Pemilu 2024, namun TikTok Indonesia memperbolehkan konten politik.
“Sejak TikTok berdiri, kami tidak mengizinkan iklan politik karena pendekatannya TikTok merupakan entertainment platform,” tutur Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia Firry Wahid di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 15/11/2023.
Di sisi lain, walaupun iklan politik tidak diperbolehkan, TikTok Indonesia tidak melarang untuk mengunggah konten politik. Menurut Firry, iklan dan konten politik merupakan dua hal yang berbeda.
“Kalau iklan politik itu berbayar, namanya iklan. Kalau konten politik, konten bisa tentang politik, itu diperbolehkan selama tidak melanggar panduan komunitas kami,” katanya.
Firry mengungkapkan koordinasi dengan tim teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan informasi edukatif tentang kepemiluan di TikTok. Ia juga mencatat antusiasme pengguna TikTok Indonesia terkait Pemilu 2024.
“Namun, kami juga sadar berkaitan dengan Pemilu 2024, ini kan sifatnya besar sekali ya, masif, dan kami sadar bahwa pengguna kami itu sangat antusias dengan kepemiluan,” katanya.
Dalam hal ini, Firry menjelaskan bahwa pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan KPU pada Rabu, 15/11.
Firry menambahkan, pihaknya akan meluncurkan portal kepemiluan sekitar akhir November 2023, dan portal tersebut akan menjadi wadah bagi pengguna TikTok Indonesia untuk mengakses informasi seputar kepemiluan.
“Tanggal 28 nanti kita akan meluncurkan portal kepemiluan di aplikasi TikTok, kita bekerja sama dengan KPU juga, kami sudah koordinasi. Nanti ada informasi dari KPU yang akan kami tampilkan di dalam aplikasi TikTok. Itu selama tiga bulan masa kampanye. Sampai Februari nanti,” lanjutnya.
Selain dengan KPU, Firry menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu dan kementerian/lembaga lainnya. Upaya ini dilakukan agar TikTok dapat memberikan informasi dari berbagai lembaga, sehingga saling melengkapi sebagai penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa KPU diberi mandat untuk menyampaikan perkembangan informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
Hasyim menilai, platform yang populer digunakan oleh pemilih atau masyarakat antara lain adalah TikTok.
KPU berharap dengan kerjasama ini, TikTok Indonesia dapat mengembangkan kebijakan terkait penyebaran konten fitnah hingga disinformasi.
“Dengan kerja sama dengan TikTok teman-teman pengelola platform ini juga bisa membuat kebijakan supaya kemudian tidak menyebarluaskan atau ada semacam filter di internal kalau ada pihak yang mengunggah konten atau informasi yang sifatnya fitnah, disinformasi, memprovokasi,” jelas Hasyim.
“Sehingga dengan begitu, misalkan ada situasi seperti itu, TikTok kan juga bisa semacam clearing house untuk informasi-informasi yang berkembang, ini benar atau nggak. Kalau tidak benar, yang benar apa,” tutupnya.*