Bawaslu Bakal Telusuri Parpol yang Sudah Beriklan Sebelum Masa Kampanye

Bawaslu RI.
Bawaslu RI.

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menelusuri iklan politik dari partai politik peserta Pemilu 2024 padahal belum masuk masa kampanye.

“Kita coba melakukan proses penelusuran dan pendalaman, apakah secara substansi itu ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke administrasi kah, atau pidana kah atau ruang etik misalkan,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI, Puadi, pada Senin, 10/7/2023.

Bacaan Lainnya

Puadi juga melanjutkan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada informasi terkait.

Selain itu, pihak Bawaslu RI juga tidak hanya akan menanti laporan masyrakat, namun juga bisa bertindak sendiri jika mendapatkan temuan awal dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan mereka.

Terkait dengan fenomena ini, Puadi menyebut Bawaslu sudah mengantisipasi hal tersebut dengan mengingatkan partai-partai politik peserta Pemilu 2024.

Sosialisasi ini terkait hal yang boleh dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Sebelum masa kampanye, pihak partai politik diketahui hanya diizinkan untuk melalui sosialisasi secara internal.

Berdasarkan Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, kampanye di luar jadwal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dengan sanksi peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.*

Pos terkait