Menaker: Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP Paling Lambat 21 November

Ilustrasi Uang | ist
Ilustrasi Uang | ist

FORUM KEADILAN – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan Gubernur di seluruh provinsi agar menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat pada 21 November.

Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Selasa, 14/11/2023.

Ida menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum ini sesuai dengan amanat PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.

Terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023 bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional pada 10 November. Ida berharap agar PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak dijadikan sebagai alat ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.

“Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” katanya.

Menurut Ida, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Ia menyebut, dalam situasi ini, perusahaan akan mengalami keuntungan, dan stabilitas keuangan perusahaan akan berjalan dengan baik.

“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,” katanya.

Ida menambahkan bahwa penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat, sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” tutupnya.*