FORUM KEADILAN – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menghasilkan resolusi yang berisi 31 keputusan untuk penghentian konflik Israel-Palestina di Jalur Gaza. Adapun inti dari resolusi tersebut, negara yang tergabung OKI mengecam agresi Israel di Gaza.
“Pesan-pesan yang ada di dalam resolusi ini menurut hampir semua dari kita merupakan pesan yang paling keras yang pernah dilakukan oleh OKI sejauh ini. Resolusi tersebut juga menunjukkan kesatuan posisi OKI terhadap situasi Gaza yang sangat memprihatinkan,” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam keterangan persnya di Riyadh, Arab Saudi, Minggu, 12/11/2023.
Selain itu, lanjut Retno, negara OKI juga mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk ambil tindakan atas situasi di Gaza.
“Mendesak DK PBB untuk bertindak menghasilkan resolusi sehingga kekejaman dapat segera diakhiri, bantuan dapat masuk, dan pentingnya mematuhi hukum internasional. Mendesak DK PBB untuk keluarkan resolusi mengecam perusakan rumah sakit di Gaza oleh Israel,” imbuhnya.
Kata Retno, beberapa forum internasional akan digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban Israel antara lain melalui International Criminal Court (ICC), International Court of Justice (ICJ), dan Dewan HAM.
Retno menjelaskan, khusus paragraf 11 di dalam resolusi itu, para pemimpin memberikan mandat kepada Menlu Saudi, Jordan, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia dan Nigeria untuk memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab.
Tujuannya, untuk menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik untuk mencapai perdamaian.
“Paragraf 11 ini merupakan pengakuan dari OKI terhadap keaktifan atau kontribusi aktif Indonesia dalam terus mencoba menyelesaikan masalah Palestina, terutama terakhir-terakhir ini adalah situasi di Gaza,” paparnya.*