Mahfud MD akan Dalami Dugaan Intimidasi ke Ketua BEM UI

Mahfud MD
Mahfud MD | Kemenko Polhukam

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) serta bakal calon wakil Presiden (cawapres), Mahfud MD mengungkapkan akan mengirim tim untuk menyelidiki dugaan intimidasi yang dialami Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang dan keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Saya akan mengirim tim dalam waktu dekat ini, apa betul itu diteror oleh polisi? Kita lihat, kita pastikan dulu, karena sekarang ini sesama warga sipil juga saling teror lalu nuduh polisi juga ada loh, banyak. Tapi kalau betul-betul polisi, nanti kita tangani,” ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis, 9/11/2023.

Bacaan Lainnya

Bakal calon wakil presiden dari PDIP itu juga menegaskan bahwa jika pihak yang diduga mengintimidasi Melki dan keluarganya adalah aparat kepolisian, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

Sebab, penyampaian pendapat yang dilakukan Melki mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dilindungi Undang-Undang.

“Apalagi yang diteror keluarga dia, orang tuanya yang ada di desa, itu tidak boleh. Itu pelanggaran atas asas profesionalitas, dan itu tidak boleh terjadi di NKRI yang punya konstitusi yang sangat ketat untuk itu. Baik Melki maupun orang tuanya harus dilindungi,” tegasnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada aparat TNI dan Polri untuk tetap netral dalam menghadapi peristiwa politik, khususnya terkait Pemilu 2024.

Arahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Saya akan mengirim tim ke sana karena kalau ini dibiarkan nanti akan terjadi lebih lanjut dalam peristiwa-peristiwa politik berikutnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Melki mengaku ia dan keluarga mengalami intimidasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia menduga bahwa intimidasi tersebut berkaitan dengan gerakan mahasiswa soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimal usia capres-cawapres.

Untuk diketahui, dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dapat ikut serta dalam kompetisi Pilpres meski berusia di bawah 40 tahun.

Melki mengaku, keluarganya didatangi oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai aparat keamanan beberapa minggu lalu. Namun pihak tersebut tidak menjelaskan dari mana asal satuannya dan hanya mengaku sebagai aparat.

“Paling parah ibu saya di rumah Pontianak, didatangin sama orang berseragam TNI sama Polisi. Ditanya-tanyain ‘Melki itu biasanya balik ke rumahnya kapan?’, ‘Melki itu kalau di rumah kegiatannya ngapain aja?’, ‘Ibu komunikasinya gimana dengan Melki’, jadi itu beberapa kali ditanyakan,” jelasnya, Rabu, 8/11.

Melki menjelaskan, intimidasi tersebut juga melibatkan guru-gurunya di lingkungan sekolah.

Meskipun demikian, Melki menegaskan bahwa intimidasi yang menimpa dirinya adalah bagian dari upaya mengungkap kebenaran yang sedang ditekuninya. Ia juga mengkritik kondisi pemerintah saat ini yang dinilainya sebagai suatu hal yang memprihatinkan.

“Teman-teman yang hari ini berusaha untuk melawan, jaga diri masing-masing kondisi kekuasaan makin mengkhawatirkan,” tandasnya.*