Mahfud MD: Ndak Ada Orang Boleh Memaksa Anwar Usman untuk Mundur

Menko Polhukam Mahfud MD | Ist
Mahfud MD | Ist

FORUM KEADILAN – Menko Polhukam yang juga bakal calon wakil presiden 2024, Mahfud MD mengatakan, tidak ada yang boleh memaksa Anwar Usman untuk mundur dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya menyebut, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan diberi sanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK.

Bacaan Lainnya

“Ndak ada orang boleh memaksa Pak Anwar untuk mundur,” kata Mahfud kepada wartawan usai menghadiri acara wisuda Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis, 9/11/2023.

Menurut Mahfud, dari segi hukum, Anwar Usman tidak diwajibkan untuk mundur setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Namun, dalam konteks moral, menurut Mahfud, itu merupakan keputusan pribadi Anwar Usman apakah dia akan mundur atau tidak.

“Secara hukum dia tidak harus mundur tapi secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak. Tidak boleh didorong, dipaksa atau dilarang oleh orang lain,” ujar Mahfud.

Mahfud menekankan, putusan MKMK terkait pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK sudah final, sehingga gejolak ke depan sudah tinggal berjalan.

“Itu sudah selesai secara etik yang dibungkus oleh aturan aturan. Tapi secara moral itu urusan dia berhak untuk mempertahankan diri. Berhak untuk mencari dalil-dalil lain tetapi putusan MKMK sudah selesai sudah final dan gejolak ke depan sudah tinggal berjalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Anwar Usman buka suara terkait putusan MKMK yang mencopotnya dari jabatan Ketua MK. Ia menilai ada upaya politisasi terhadapnya atas putusan MKMK tersebut.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga merasa selalu menjadi objek dalam setiap putusan MK, termasuk juga dalam pembentukan MKMK.

“Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapat kabar upaya melakukan politisasi dan menjadikan saya objek dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan MK terakhir maupun pembentukan MKMK,” kata Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 8/11.

Menurut Anwar Usman, semua upaya tersebut dilakukan untuk mencoreng reputasinya. Meskipun demikian, ia mengaku tetap berprasangka baik dan tetap menjalankan tugas sebagai Ketua MK serta membentuk MKMK.

“Namun, meski setelah saya mendengar ada skenario untuk membunuh karakter saya, saya tetap berbaik sangka karena memang seharusnya begitu lah cara dan karakter seorang Muslim berpikir,” ujarnya.

Anwar Usman juga merasa difitnah dalam membidani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres, yang mana dalam putusannya seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dapat ikut serta dalam kompetisi Pilpres meski berusia di bawah 40 tahun.

“Fitah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta,” sargah paman Gibran Rakabuming Raka tersebut.*

Pos terkait