Anies Harap Ketua MK yang Baru Bisa Jaga Marwah Mahkamah

Anies Baswedan di Rakernas LDII 2023, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Kamis, 9/11/2023 | Youtube LDII TV
Anies Baswedan di Rakernas LDII 2023, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Kamis, 9/11/2023 | Youtube LDII TV

FORUM KEADILAN – Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan berharap agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman mampu lebih menjaga martabat Mahkamah sebagai lembaga tinggi negara.

“Hasilnya bisa menghadirkan kepemimpinan yang makin bisa menjaga marwah Mahkamah salah satu tertinggi di republik ini,” imbuh eks Gubernur DKI Jakarta itu saat berpidato Rakernas LDII, di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis, 9/11/2023.

Bacaan Lainnya

Melalui putusan yang dikeluarkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan tersebut, MK mengizinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala daerah yang terpilih melalui proses Pemilu.

Putusan itu pun meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga keponakan Anwar Usman, maju sebagai cawapres. Jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo melolos kan dia, meski saat ini baru berusia 36 tahun.

Dalam putusan MKMK, Anwar Usman dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK, serta dilarang mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Selain itu, Anwar Usman juga tidak diizinkan terlibat dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu dan Pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Tak hanya Anwar Usman, MK menjelaskan bahwa seluruh hakim konstitusi melanggar kode etik dengan membiarkan informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) bocor, dan sebagai konsekuensinya, hakim-hakim tersebut dikenai sanksi teguran lisan secara kolektif.

Di sisi lain, MK sepakat memilih Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Anwar Usman.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9/11. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, rapat pemilihan Ketua MK tersebut dihadiri oleh seluruh Hakim MK.

“Akhirnya kami sampai pada putusan bahwa yang disepakati untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Dr Suhartoyo,” ucap Saldi Isra di Gedung MK, Kamis, 9/11.

Saldi menjelaskan, sebelumnya ada dua nama yang muncul untuk menjadi calon pimpinan MK, yakni dirinya dan Suhartoyo, Namun, para hakim setuju untuk memilih Suhartoyo.

“Kami menyepakati bahwa ketua MK terpilih yang mulai Bapak Suhartoyo hari Senin akan diambil sumpahnya di ruang ini,” ucapnya.

Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemilihan Pimpinan MK, pemilihan Ketua MK baru bisa dilangsungkan jika dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi.*