Ketua MK Suhartoyo Enggan Bicara soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat Lagi

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk penentuan Ketua MK terpilih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk penentuan Ketua MK terpilih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo enggan bicara terkait perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Suhartoyo berpendapat, perkara 141/2023 saat ini sedang berjalan, sehingga ia enggan memberikan komentar.

Bacaan Lainnya

“Kan masih sidang, kalo masih sidang itu tidak boleh, nanti ada MKMK lagi. Perkara sedang berjalan dikomentari,” ucapnya kepada wartawan, Kamis, 9/11/2023.

Suhartoyo juga meminta wartawan untuk tidak memancing pertanyaan yang dapat membuat Hakim MK melanggar etik.

“Makannya temen-temen jangan mancing-mancing juga, kami mau berbuat baik sebenarnya tapi nanti ada etika yang terlanggar. Saya mohon pengertian ini,” lanjutnya.

Ketika ditanya apa perkara 141/2023 dapat diputus secara kilat atau tidak, Suhartoyo menyatakan perkara akan berjalan normal.

“Nanti normal saja, semua penanganan perkara di tangan kepaniteraan,” katanya.

Diketahui, Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana meminta menguji kembali putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan tentang batas usia capres-cawapres yang berusia paling rendah minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dalam petitumnya, Brahma meminta agar hanya kepala daerah tingkat Provinsi yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju sebagai capres-cawapres.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait