FORUM KEADILAN – Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Habiburokhman menyambut baik dan mengaku bersyukur terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Habiburokhman menjelaskan, meski MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat dalam memutuskan perkara Nomor 90, tetapi putusan mahkamah tak dianulir. Demikian, rencana ‘menjegal’ Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto lewat MKMK gagal.
“Alhamdulillah, saya tadi juga sujud syukur, ternyata wacana atau rencana untuk penggagalan Gibran sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK,” jelas Habib dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa, 7/11/2023 malam.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa ia banyak dihubungi masyarakat yang mayoritas mensyukuri putusan MKMK tersebut. Ia mengatakan masyarakat melihat substansi putusan MKMK tetap memberikan hak bagi anak muda untuk berkontestasi di Pilpres 2024 nanti.
“Substansi yaitu adalah hukum kita, konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi Pilpres ini,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Komandan Echo Syarifudin Sudding menilai bahwa pelanggaran etik atas kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) merupakan peristiwa pidana.
Sudding menyebut, pelaku bisa dikenakan Pasal 112 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama tujuh tahun.
“Untuk itu kami tim hukum akan kawal tentang adanya peristiwa pidana dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa ini,” tukasnya.
Diketahui, MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik dan mereka dinilai tak bisa menjaga informasi dalam forum RPH yang bersifat rahasia.
Kesembilan hakim pun telah dijatuhkan sanksi teguran secara kolektif dan MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena dianggap telah melakukan pelanggaran etik berat.
Anwar Usman dinilai terlibat kepentingan dalam penanganan perkara pengujian syarat usia calon Presiden dan wakil presiden pada perkara Nomor 90.
Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi selesai.
Terkait putusan MKMK tersebut tidak membatalkan putusan perkara Nomor 90 yang membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun jadi capres-cawapres, selama pernah menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih melalui pemilu.*