Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara!

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis pidana 15 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, Plate terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 8/11/2023 sore.

Majelis hakim juga membebankan Plate membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.

Hakim menyatakan Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal yang memberatkan Plate, yaitu tindakannya yang tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mau mengakui kesalahannya, keyakinannya bahwa ia tidak bersalah, dan terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif, Dirut Bakti.

Sedangkan hal yang meringankan ialah Plate sopan dalam persidangan, berstatus kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial.

Saat pembacaan vonis tersebut, pertimbangan majelis yang dibacakan oleh Hakim Sukartono menyatakan bahwa dari dugaan kerugian negara sebesar Rp8 triliun menurut perhitungan BPKP, namun setelah pertimbangan majelis hakim, kerugian tersebut dinilai berkurang menjadi Rp6,2 triliun.

Pengurangan terjadi karena terdapat pengembalian sejumlah Rp1,7 triliun yang telah masuk kembali ke kas negara.*