Soal Dugaan Operasi Rahasia Jegal Prabowo-Gibran, Pakar Sebut Putusan MK Juga Operasi

Bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 25/10/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan
Bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 25/10/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH)  Emrus Sihombing mengkritisi pernyataan Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman soal adanya ‘operasi rahasia’ untuk menjatuhkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Emrus, pernyataan tersebut harusnya disertai bukti.

Bacaan Lainnya

“Politisi negarawan itu harus menyajikan data dan fakta di lapangan sehingga bisa berkesimpulan. Tetapi kalau tidak berbasis data dan fakta, politisi yang haus kekuasaan, itu politisi pragmatis,” kata Emrus kepada Forum Keadilan, Minggu, 5/10/23.

Emrus menyinggung, kenapa politisi Gerindra itu tidak berpendapat bahwa keputusan (MK) merupakan karpet merah untuk Gibran. Sebab menurutnya, itu juga sebuah ‘operasi’.

“Jadi harus fair juga, kalau gugatan ke MK operasi maka keputusannya juga operasi dong. Jadi terus terang, sering kali para politisi ini meng-hiperbola sesuatu yang menguntungkan kepentingan politiknya,” ucapnya.

Emrus sendiri berpedapat, keputusan MK yang menimbulkan polemik belakangan ini tidak sesuai dengan sila ke-5 dalam Pancasila.

“Masa keputusan tersebut hanya diberikan kepada kepala daerah di bawah 40 tahun? Memang kepala daerah, bupati, gubernur di usia itu sudah hebat semua? Ya tidak lah, karena masih banyak kasus pejabat tersandung korupsi,” ujarnya.

Untuk itu Emrus berharap, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim lainnya terkait uji materiil batasan usia capres-cawapres yang akan dibacakan Selasa, 7 November, diambil berdasarkan fakta dan bukti yang valid.

“Pendapat saya, MKMK akan mengambil keputusan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Mereka akan mengambil keputusan yang sesuai Pancasila. Artinya keputusan batas usia minimal capres-cawapres ini, kalau mau adil harus dibuat untuk semua profesi, jangan hanya kepala daerah saja,” sambungnya.

Akan tetapi jika keputusannya tidak independen, kata Emrus harus dikritisi.

“Kita lihat dulu hasilnya, nanti baru diskusikan, dan baru bisa diberikan kritik,” ujarnya.

Sebelumnya, Habiburokhman menyampaikan soal dugaan adanya operasi rahasia untuk menjegal Gibran. Menurutnya, operasi itu dilakukan dengan berupaya membatalkan putusan MK.

Ia menyebut, dugaan operasi dilakukan dengan berbagai cara dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Namun, ia tak menyebut siapa saja pihak-pihak yang dimaksud.

“Ya masyarakat kan bisa mengetahui secara terbuka siapa pihak-pihak yang mau main jegal-menjegal ini,” kata Habiburokhman, Jumat, 3/11.*

Laporan Novia Suhari

 

Pos terkait