Jokowi-Gibran Dilaporkan ke KPK, Pakar Ragu dalam Pembuktian

Ilustrasi Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Jokowi
Ilustrasi Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Jokowi | Renaldi Suwanto/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, hingga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho ragu akan pengusutan laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

Hibnu berpendapat bahwa peraturan terkait dengan tindak pidana korupsi (KKN) sebenarnya telah diatur sejak lama dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Iya kalau laporan saya kira sah-sah saja, karena itu kan memang diatur di dalam UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” katanya kepada Forum Keadilan, Selasa, 24/10/2023.

Namun, Hibnu meragukan apakah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keluarga Presiden tersebut bisa terbukti

“Bersih dari KKN itu (sudah) diatur, apa itu kolusi, apa itu nepotisme itu sudah diatur. Dicarinya di situ, karena dimungkinkan jadi kalau memang terbukti nepotisme dan kolusi, itu masuk ke dalam pembuktian, nah tinggal pembuktiannya saja bisa nggak nanti, gitu,” ujarnya.

“Ancamannya 2-10 tahun kalau tidak salah, kan bisa dilihat dari (konteks) orang atau jabatan. Jadi dilihat nanti pembuktiannya,” sambungnya.

Meskipun menganggap bahwa membuktikan dugaan kolusi dan nepotisme keluarga Jokowi akan sulit, Hibnu menyatakan bahwa setidaknya laporan tersebut dapat menjadi teguran bagi yang bersangkutan.

“Tapi, pembuktian itukan tidak semudah itu, dan juga itu adalah urusan kepolisian, dan bisa menjadi sebagai bentuk peringatan, baiknya seperti itu,” ucapnya.

Menurut Hibnu, pembuktian KKN tersebut juga tergantung pada usaha pihak kepolisian dalam mengungkapnya.

“Ya itu bagian dari pembuktian, makanya urusannya polisi itu. Sejauh mana adanya korelasi dari keputusan MK, kemudian pengajuan, nah itu yang sulit untuk pembuktiannya, ya tidak mudah lah, tapi bisa dilakukan tergantung polisinya mau atau tidak,” terangnya.

Tak melulu kepolisian, Hibnu juga menekankan semua pengusutan juga berada dibawah tanggung jawab lembaga antirasuah Indonesia.

“Pengusutan tersebut juga tergantung KPK-nya, makanya secara hukum itu jalan atau tidak. Itu sudah masuk ke kewenangan KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Jokowi, Gibran, Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK terkait tuduhan kolusi dan nepotisme. Diketahui, Anwar merupakan ipar Presiden Jokowi.

Koordinator TPDI M Erick mengatakan, pelaporan ini terkait dengan putusan MK yang memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Erick menyatakan bahwa putusan yang diputuskan oleh Anwar Usman dimaksudkan untuk mendukung Gibran menjadi cawapres.

Respons Gibran-Jokowi

Presiden Jokowi dan Gibran sudah buka suara terkait laporan tersebut.

“Ya biar ditindaklanjuti KPK, monggo, silakan,” kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa, 24/10.

Sementara Jokowi menyebut dirinya menghormati segala proses hukum yang terjadi.

“Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum,” kata Jokowi.

“Ya kita hormati semua proses itu, ujarnya.*

Laporan Novia Suhari