Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya, Selasa, 17/10/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya, Selasa, 17/10/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang diperiksa Polda Metro Jaya. Ia diminta menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya iya, walaupun nggak ahli-ahli banget. Empat tahun masa ahli banget, nggak ahli banget ya. Tetapi mungkin penyidik menganggap saya ahli, ya silakan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17/10/2023.

Bacaan Lainnya

Saut menjelaskan, dirinya kemungkinan akan diminta penyidik untuk menjelaskan aturan terkait pertemuan antara pimpinan KPK dengan pihak yang berperkara.

“Undang-Undang KPK kan dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu. Di Pasal 36, Pasal 65-nya dipidana lima tahun,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Saut menjawab bahwa tak ada alasan lima pimpinan KPK tidak mengetahui kegiatan pimpinan yang lain.

“Karena secara langsung atau tidak langsung tidak boleh ketemu. Jadi perilakunya, bagaimana secara kolektif kolegialnya dikontrol oleh empat pimpinan yang lain,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro sedang mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6/10.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Di antaranya ialah ajudan pribadi Ketua KPK Firli Bahuri Kevin N, serta Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.*

Laporan Charlie Adolf Lumban Tobing