FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) capres dan calon wakil presiden (cawapres) diturunkan menjadi 35 tahun.
MK juga menolak gugatan yang meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi sudah berpengalaman menjabat kepala daerah atau penyelenggara negara lainnya bisa maju sebagai capres atau cawapres.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16/10/2023.
Dengan putusan MK ini, maka syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres tetap berlaku syarat mutlak. Mahkamah konsisten berpandangan bahwa perihal batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang.
Putusan MK ini pun seolah menepis anggapan ‘Mahkamah Keluarga’ karena Ketua MK Anwar Usman juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, tersirat kabar bahwa MK akan mengabulkannya demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berusia 36 tahun ke panggul Pilpres 2024, dengan menjadi cawapres Prabowo.
“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti,” kata Ketua Umum (Ketum) PBB Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Senin, 16/10/2023.
“Dengan putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga. Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK,” katanya lagi.
Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing juga mengapresiasi keputusan MK itu. Menurutnya, usia kematangan manusia itu secara umum berada di usia 40 tahun.
“Matang secara rasional, matang secara emosi, dan matang secara berpijak mengambil keputusan. Secara keseluruhan 35 tahun atau di bawah 40 lebih labil lah dibanding 40 ke atas,” kata dia kepada Forum Keadilan, Senin, 16/10.
Emrus menyatakan bahwa keputusan MK ini sangat menguntungkan rakyat Indonesia karena mereka akan mendapatkan pemimpin yang telah matang, dengan usia minimal 40 tahun. Hal ini dianggap penting dalam mengelola negara, meskipun ada pengecualian bagi mereka yang mungkin sudah matang sebelum usia 40 tahun.
Emrus juga meyakini, baik Gibran maupun Jokowi tak ikut campur dalam gugatan batas usia capres-cawapres ini, sehingga tidak tepat untuk mengasumsikan adanya ‘Mahkamah Keluarga’. Menurutnya, Gibran hanya ditarik oknum-oknum yang ingin menjatuhi nama baiknya.
“Gibran ditarik-tarik oleh orang saja sebenarnya. Gibran saya apresiasi, dia selalu tenang menjawab tidak grasak gerusuk, tidak begitu menolak, artinya dia tidak terbawa dengan oknum-oknum yang menarik namanya,” kata Emrus.
Lebih lanjut, Emrus pun menilai kalau keluarga Jokowi yang kerap disebut-sebut mendukung bakal capres Prabowo Subianto adalah tidak benar. Ia meyakini Jokowi dan keluarga tetap berada di kapal yang sama dengan partai mereka yang mendukung bakal capres, Ganjar Pranowo.
“Saya melihat Gibran, Jokowi, Bobby (Nasution) tinggal menunggu waktu akan mendukung Ganjar Pranowo (capres 2024),” tandasnya.*