PSI Nilai MK Gagalkan Hak Konstitusi Anak Muda

Kader-kader PSI saat memberikan keterangan usai putusan MK, Senin, 16/10/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kader-kader PSI saat memberikan keterangan usai putusan MK, Senin, 16/10/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkap kekecewaan mereka terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader PSI.

Bacaan Lainnya

Politikus PSI Mikhail Gorbachev Dom mengatakan, putusan MK tersebut mencerminkan bahwa anak muda belum dianggap mampu mengemban tugas sebagai pemimpin nasional.

“Dari hasil putusan itu terlihat bahwa anak muda belum dianggap mampu mengemban pemimpin nasional. Jadi nantinya PSI ingin menjadi wadah untuk berjuang bagi pemuda-pemuda Indonesia untuk menjadi kepala daerah maupun kepala negara,” ungkapnya saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Senin, 16/10/2023.

Mikhail menilai, anak muda seolah tidak diberikan wadah untuk menjadi pemimpin negara.

“Seperti tidak tersedia pilihan. Bukan pilihan nama, secara psikologi kategori umur 35 sampai 40 tahun itu satu kategori umur yang sama. Ini kami melihat adalah diskriminasi umur,” tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo. Ia mengataan pihaknya kecewa terhadap putusan MK tersebut, namun tetap menghormati.

“Meskipun kami kecewa karena permohonan ditolak, tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK,” katanya.

Francine beranggapan MK menggagalkan hak konstitusi anak muda, sehingga dia meminta doa agar PSI dapat masuk ke parlemen dan bisa memperjuangkan tujuan mereka di sana.

Francine juga turut mengapresiasi kepada dua orang Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

“Kami mengapresiasi, dissenting opinion-nya sejalan. Doakan PSI bisa masuk ke parlemen, supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda,” lanjutnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait