Pastikan ke KPK Besok, SYL Harap Kasusnya Tak Dilatarbelakangi Kepentingan Politik

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 13/10/2023 besok.
Hal itu disampaikan kuasa hukum SYL, Febry Diansyah. Febry mengatakan, SYL akan tiba di KPK sekitar pukul 13.00 WIB.
SYL awalnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 11/10 kemarin, namun meminta penundaan karena ingin terlebih dahulu menemui ibunya di kampung.
“Saya sampai di Jakarta dini hari ini. Saya segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” ujar SYL dalam keterangan tertulis yang disebarluaskan oleh pengacaranya Febri Diansyah, Kamis, 12/10.
Pada pemeriksaan besok, SYL akan diperiksa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL berharap kasus dugaan korupsi oleh KPK tersebut tidak dilatarbelakangi kepentingan politik.
“Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-mencari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik,” kata SYL.
Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 11/10. Kasdi ditahan selama 20 hari hingga 30 Oktober 2023. Sementara SYL dan Hatta belum bisa ditahan karena sama-sama absen pada pemeriksaan kemarin.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula ketika SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.
“Kemudian SYL membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN (Aparatur Sipil Negara) internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarganya,” jelasnya saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 11/10.
Kemudian, kata Johanis, SYL diduga menugaskan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk memungut uang dari pejabat Eselon I Kementan.
“SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit Eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-markup dari vendor di Kementan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Johanis menjelaskan, SYL menerima uang senilai Rp13,9 miliar terkait korupsi di Kementan. KPK sampai saat ini masih mendalami uang hasil korupsi tersebut.
“Sejauh ini uang yang telah dinikmati oleh SYL senilai Rp13,9 miliar, nanti (jumlah uang lainnya) masih terus didalami oleh penyidik,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah