E-commerce Tak Ditutup, Dirjen PDN Pastikan Terus Perbaiki Aturan Perdagangan Online

Ilustrasi E-commerce
Ilustrasi E-commerce | ist

FORUM KEADILAN –  Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, pihaknya akan terus memperbaiki aturan perdagangan baik online maupun offline.

Hal tersebut ia ungkapkan merespons permintaan para pedagang di Pasar Tanah Abang yang ingin Lazada, Shopee, dan e-commerce lainnya ditutup.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah tidak melarang atau menutup platform e-commerce. Namun, mengatur tata niaganya untuk menciptakan persaingan usaha yang adil dan bermanfaat untuk para pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce,” ujar Isy kepada Forum Keadilan, Rabu, 11/10/2023.

Isy menjelaskan, penyelenggaraan e-commerce memberikan manfaat bagi para pelaku usaha. Baik terkait dengan perluasan akses pasar, membuka lapangan pekerjaan, menyederhanakan arus, dan distribusi barang.

Menurut Dirjen PDN, potensi e-commerce sendiri sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

“Untuk itu pemerintah mengatur penyelenggaraan e-commerce agar dapat menciptakan ekosistem e-commerce yang sehat dan adil serta bermanfaat bagi para pelaku usaha dalam negeri khususnya UMKM,” imbuhnya.

Isy memandang, pemanfaatan teknologi informasi atau digital dalam penyelenggaraan perdagangan merupakan sebuah dinamika perdagangan.

Platform e-commerce dapat dimanfaatkan untuk mendorong pengutamaan perdagangan dalam negeri dan produk dalam negeri melalui perluasan akses pasar, pembinaan dan pengembangan daya saing pelaku dalam negeri, dan peningkatan penetrasi produk dalam negeri.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah memandang bahwa persoalan sepinya Tanah Abang adalah karena perbedaan pajak.

Oleh sebab itu Trubus menyarankan, pemerintah mengurangi pajak untuk pasar konvensional.

Menanggapi hal tersebut, Isy menjelaskan, ketentuan perpajakan pada platform digital merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan.

Kebijakan pemungutan PPN Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sementara, untuk ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman, diatur pada PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Meskipun begitu, tantangan yang dihadapi pada perdagangan dalam negeri cukup besar dan kompleks.

“Dari aspek regulasi, penyempurnaan regulasi dilakukan untuk dapat memastikan perdagangan yang sehat dan adil, tidak terjadi predatory pricing yang merugikan para pelaku usaha,” tutur Isy.

Sedangkan dari sisi pembinaan, Kemendag terus mendorong peningkatan daya saing dari para pelaku usaha dalam negeri untuk dapat terus membuka akses pasar baik di offline maupun di online.*

Laporan Charlie Adolf Lumban Tobing