SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK Harap Bukan Modus Hindari Hukum

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tak terganggu meski eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan perlindungan ke LPSK.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap langkah yang dilakukan SYL bukan modus untuk menghindari proses hukum.

Bacaan Lainnya

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang sedang berproses di KPK,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 9/10/2023.

Terkait dengan perlindungan yang diajukan oleh SYL, Ali mengatakan setiap saksi dan korban berhak mengajukan permohonan tersebut.

Hanya saja, Ali mengingatkan ada ketentuan agar seseorang dapat dilindungi. Yakni ketika bersangkutan berstatus sebagai saksi atau korban, bukan pelaku.

“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” ucap Ali.

Sebelumnya, SYL mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain SYL, ada tiga orang lagi yang mengajukan permohohan yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; ajudan Mentan bernama Panji Harjanto; dan seseorang bernama Hartoyo.

Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya foto surat tanda terima permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.

Dalam surat itu, tertulis permohonan perlindungan saksi yang diajukan Mentan SYL tercatat pada Jumat, 6/10/2023.

“Telah diterima pada Hari Jumat Tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat tersebut diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.

Diketahui, SYL diduga terseret kasus dugaan korupsi penempatan pegawai di Kementan yang kini sedang disidik KPK. Karena kasus itu, SYL mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.

KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diusut saat ini merupakan klaster pertama.

Dalam proses berjalan, muncul isu baru yaitu Ketua KPK Firli Bahuri yang disinyalir memeras SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi dimaksud. Kasus dugaan pemerasan ini sudah masuk tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.*