FORUM KEADILAN – Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran capres-cawapres sudah rampung.
Kini peraturan tersebut sudah dalam tahap diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ia juga mengatakan pihaknya bakal mengundang semua partai politik pada pekan ini.
“Peraturan KPU sudah selesai dan sedang diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka untuk pengundangan. Ini tanggal 9, dalam pekan ini, Insyaallah KPU akan mengundang partai politik dalam rangka untuk persiapan pendaftaran calon,” ujar Hasyim usai acara sosialisasi RPJPN dan RPJMN Teknokratik 2025/2029 di Bappenas, Jakarta Pusat pada Senin, 9/10/2023.
Dalam undangan tersebut, akan disosialisasikan persiapkan pendaftaran capres dan cawapres dari tiap partai politik.
KPU juga akan membahas soal persyaratan, dokumen yang harus dipenuhi dan formulir yang digunakan.
Hasyim melanjutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait syarat yang akan digunakan.
“Surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, kami koordinasi dengan lembaga peradilan. Kemudian syarat pasangan calon itu harus warga Indonesia, kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Hasyim.
“Kemudian syarat pendidikan, kami berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama,” imbuhnya.
Terkait dengan pemeriksaan kesehatan, KPU juga telah menyiapkan tim dokter yang akan terlibat dalam proses seleksi pemeriksaan kesehatan tersebut.
Untuk diketahui, pendaftaran capres dan cawapres telah disepakati Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, berlangsung selama 19-25 Oktober 2023.*