Dugaan Korupsi Kementan Berbalik Serang KPK

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) diwarnai isu pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK.

Kabar ini makin gencar usai Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memutuskan mundur dan langsung ke Polda untuk melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pada 12 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Di tengah kabar tersebut, justru beredar foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL.

Terlihat Firli mengenakan kaus, celana pendek dan sepatu olahraga.

SYL duduk di sebelahnya dengan mengenakan kemeja dan celana jins biru. Foto itu diduga diambil di sela Firli Bahuri bermain bulu tangkis.

Seolah tak ingin membuat kegaduhan, Firli langsung angkat suara.

Baginya, sulit untuk memberikan jawaban. Ia pun menegaskan bahwa isu yang beredar tidak benar.

Ia bahkan blak-blakan membantah soal foto yang diduga ia bertemu dengan SYL saat ia rehat bermain bulu tangkis. Ia mengungkapkan tempat ia biasa bermain bulu tangkis adalah tempat terbuka, jadi tidak mungkin jika terjadi transaksi gelap di tempat terbuka itu.

“Untuk menjaga kesehatan dan kebugaran, saya sering (bermain) bulu tangkis dan tempat itu tempat terbuka. Jadi tak pernah ada isu saya menerima 1 miliar dolar. Saya pastikan tidak ada. 1 miliar dolar itu banyak dan siapa yang mau ngasih,” ungkapnya pada Kamis, 5/10/2023.

Meski Firli sudah membantah, nyatanya mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap curiga jika memang adanya pemerasan di tubuh KPK. Ia tambah yakin usai beredarnya foto yang mengindikasikan adanya pertemuan antara SYL dan Firli.

“Foto itu menjadi suatu petunjuk mengenai adanya pertemuan antara Firli dengan Mentan. Sekaligus membantah jawaban dari Firli yang kemarin mengatakan tidak pernah bertemu, hanya dalam rapat kabinet, ya istilahnya hanya kegiatan dinas,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu 7/10/2023.

Yudi berpendapat, untuk menangani penanganan ganjil ini Dewas KPK harus proaktif mengawasi pemeriksaan kasus korupsi tersebut. Karena kata Yudi, pimpinan KPK tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak berperkara karena akan melanggar etik.

“Untuk membuktikan hal itu maka Dewas KPK harus proaktif mengawasi pemeriksaan.  Karena itu ranahnya etik. Dugaan pemerasan, ya itu kan masih dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, saya pikir tunggu saja hasilnya di Polda itu,” tambahnya.

Pertemuan pimpinan KPK dengan pihak yang tengah berperkara sejatinya dilarang.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan jelas di Pasal 36 huruf a melarang pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Bahkan, pada Pasal 65 juga diatur setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dalam Pasal 36 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Inilah yang menyebabkan adanya keganjilan dalam pengusutan dugaan korupsi di Kementan.

Ketua IM57+Institute Mochamad Praswad Nugraha bahkan menyoroti kasus tersebut.

Bukan perkara foto yang beredar, kasus ini dituding ganjil lantaran lamanya surat perintah penyidikan (sprindik) diterbiitkan setelah kasus naik ke tahap penyidikan.

“Salah satu poin yang penting di dalami adalah adanya dugaan disparitas yang sangat jauh antara waktu pelaksanaan ekspose dengan penerbitan sprindik,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Sabtu 7/10/2023.

Pasalnya, KPK telah melakukan gelar perkara pada bulan Juni lalu namun sprindik baru ditanda tangani pada 26 September 2023. Sehingga, terdapat jarak sekitar tiga bulan untuk menerbitkan sprindik tersebut.

“Teknis administrasi kok tiga bulan. Padahal normalnya, penerbitan sprindik itu dikeluarkan dalam waktu sesegera mungkin,” lanjutnya.

Menurut Praswad, jeda tiga bulan tersebut wajar jika publik mempertanyakan soal adanya pemerasan tersebut. *