Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Eks Mentan SYL Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi kepada LPSK

Redaksi
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain SYL, ada tiga orang lagi yang mengajukan permohohan yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; ajudan Mentan bernama Panji Harjanto; dan seseorang bernama Hartoyo.

Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya foto surat tanda terima permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.

Dalam surat itu, tertulis permohonan perlindungan saksi yang diajukan Mentan SYL tercatat pada Jumat, 6/10/2023.

“Telah diterima pada Hari Jumat Tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat tersebut diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.

Diketahui, kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) telah naik ke tingkat penyidikan. Ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang diusut KPK.

Dugaan korupsi di Kementan mencuat seiring penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 28/9.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai puluhan miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo dilakukan usai perkara korupsi di Kementan naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada tersangka.

“Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” kata Ali.*