Ekonom Nilai Tak Wajar HGU di IKN Sampai Ratusan Tahun

Pembangunan infrasruktur di IKN. | Dok Kementerian PUPR
Pembangunan infrasruktur di IKN. | Dok Kementerian PUPR

FORUM KEADILAN – Analis Ekonomi Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra tidak setuju dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa diperpanjang hingga 190 tahun.

Ia memandang, pemberian HGU yang mencapai dua kali lipat dari ketetapan tersebut sangat berlebihan.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak setuju, karena 100 tahun itu sangat tidak wajar. Jadi ini dua kali lipat dari itu, ini sangat berlebihan, sangat kelewatan, kita terlalu menyenangkan investor,” katanya, Kepada Forum Keadilan, Kamis 21/9/2023.

Gede menilai, jika pemerintah menerapkan kebijakan tersebut akan menjadi perjanjian terlama di IKN. Pasalnya, HGU mencapai 190 tahun yang diberikan melebihi perjanjian yang pernah dilakukan oleh negara Inggris saat menyerahkan Hong Kong kepada Cina.

“Ini justru menjadi perjanjian terlama di IKN, sampai 190 tahun. Sedangkan, perjanjian Inggris dengan Cina hanya kurang dari 100 tahun. Itu kan aneh. Sedangkan umur Republik Indonesia saja baru berapa. Jadi, itu tidak wajar dan tidak setuju apabila terlalu panjang seperti itu,” lanjutnya.

Katanya, pemerintah juga harus ingat pada kepatutan dalam investasi agar tidak terlalu berlebihan untuk menyenangkan pihak investor. Pasalnya, hal tersebut bisa saja memicu gagalnya pembangunan IKN.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memudahkan para investor untuk masuk ke IKN, salah satunya dengan pemberian Hak Guna Usaha hingga 190 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam aturan ini, Jokowi memberikan izin HGU bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, investor bisa melakukan usaha di IKN sampai 190 tahun.

Sementara itu, Komisi II DPR RI bersama pemerintah juga sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Tentang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.*

 

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait