FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya bersama DPR akan membahas usulan tentang perubahan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pekan depan.
“Rencana pekan depan KPU akan konsultasi atau RDP (rapat dengar pendapat) untuk membahas PKPU tentang pencalonan presiden-wakil presiden untuk Pemilu 2024,” kata Hasyim di KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 15/9/2023.
Hasyim mengatakan bahwa rapat bersama DPR direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan, yaitu antara tanggal 19 atau 20 September 2023.
“Kalau nggak tanggal 19 atau 20,” imbuhnya.
KPU sebelumnya juga telah mengungkapkan alternatif jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023. Sampai saat ini, KPU menyebut bahwa jadwal pendaftaran capres-cawapres dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah 10-16 Oktober 2023.
“Sampai saat ini KPU belum mengubah rancangan lampiran 1 draft PKPU pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi.
“Pada saat KPU melakukan uji publik, KPU menyampaikan kepada peserta uji publik bahwa KPU merancang tanggal 10-16 Oktober adalah jadwal pendaftaran bakal calon peserta presiden dan wakil presiden,” tambah dia.
Menurut Idham, sampai saat ini KPU belum mengadakan pembahasan formal dengan DPR dan pemerintah mengenai opsi tanggal pendaftaran capres-cawapres.
“Pembahasan formal mengenai lampiran 1 draf PKPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden dengan DPR itu belum dilakukan, kami masih menunggu jadwal rapat konsultasi dengan DPR,” ujarnya.*