FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menghadapi polemik internal.
Alasannya, muncul isu seorang tahanan yang dengan ajaib bisa naik ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK yang merupakan ruang kerja para pimpinan.
Tahanan tersebut diduga adalah Dadan Tri Yudianto, eks komisaris BUMN yang saat ini menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Ali Fikri membenarkan lantai 15 merupakan lokasi ruangan pimpinan KPK. Namun ia enggan menjawab apakah memang benar ada tahanan yang bertemu dengan pimpinan di lantai 15.
“Lantai 15 itu ya, betul (ruang pimpinan KPK),” ujar Ali.
“Saya hanya ingin sampaikan, setiap pemeriksaan tersangka itu yang kami tahu itu di lantai 2,” sambungnya.
Pertemuan pimpinan KPK dengan pihak tahanan sejatinya dilarang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan jelas di Pasal 36 huruf a melarang pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Bahkan, pada Pasal 65 juga diatur setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dalam Pasal 36 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kejadian di lembaga antirasuah yang dipimpin oleh Firli Bahuri ini memantik komentar pedas dari Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho. Hibnu berpendapat pertemuan itu sangat tidak lumrah.
“Sangat tidak lumrah, sangat melanggar kode etik, karena namanya pimpinan KPK itu tidak boleh ketemu siapa pun. Apalagi namanya pihak yang sedang berperkara, tidak boleh,” katanya, kepada Forum Keadilan, Rabu, 13/9/2023.
Ia mengatakan bertemu dengan tahanan KPK hanya bisa dilakukan oleh penyidik, itu pun untuk kepentingan penyidikan, dan pembuktian.
Hibnu bahkan mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengusut tuntas kepentingan yang ada jika memang terjadi pertemuan di Gedung Merah Putih.
“Kita liat di Dewas, apakah terkait substansi perkara yang ditangani ataukah yang lain, lihat substansi perkaranya apa. Di KPK itu kan semuanya itu terlihat kan, CCTV kelihatan semuanya tidak ada yang bisa di tutup-tutupi, gampang sekali dibuka itu, tergantung keseriusan Dewas sekarang menangani perkara ini, secara terbuka dan betul-betul tidak,” katanya.
Senada dengan Hibnu, eks Ketua KPK Abraham Samad juga mengkritisi dugaan pertemuan tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran etik berat.
“Bukan lumrah, itu pelanggaran etik. Kan diatur bahwa pimpinan KPK tidak boleh berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan orang yang berperkara, apalagi tahanan. Orang yang berperkara atau orang yang berstatus sebagai saksi saja tidak boleh ditemui,” katanya kepada Forum Keadilan, Rabu 13/9/2023.
Bahkan Samad menyebut sanksinya bisa berupa pemberhentian.
Terkait dengan kondisi internal dari lembaga yang sudah ditinggalkannya kini, Samad justru khawatir dengan Dewas KPK yang dianggapnya tidak bisa tegas untuk menghukum adanya pelanggaran.
“Kita khawatir apakah Dewas KPK bisa tegas, karena Dewas track record dia selama ini yang tidak pernah menghukum pelanggaran etik berat, saya khawatir nanti putusannya juga begitu. Jadi, Dewas KPK ini loyo dan mandul sehingga tidak memberikan efek jera,” tegasnya.
Menyoal adanya kepentingan terkait dugaan pertemuan tersebut, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani menyoroti dugaan adanya permainan dua lembaga, KPK dan MA.
“Jadi kalau demikian ada pihak-pihak yang diduga kuat tahanan KPK itu terkait dengan Mahkamah Agung, maka kita lihat kepentingan KPK dengan MA di situ. Apakah ada sebuah upaya hukum atau sengketa-sengketa hukum yang melibatkan KPK di rezim Firli Bahuri Cs yang sedang diproses di MA. Kalau ada, di situlah titik temunya. Maka dengan kata lain, diduga kuat bahwa kasus itulah yang sedang dipolitisasi sehingga ada kunjungan spesial dari ruang tahanan tembus langsung ke ruang pimpinan,” ujar Julius kepada Forum Keadilan pada Rabu, 13/9/2023.
Julius bahkan menyebut pembuktiannya adalah dengan memeriksa kasus di KPK yang ada kaitannya dengan MA penanganannya terasa lemah hingga ada yang diputus bebas.
“Nah relasi-relasi ini merupakan indikasi kuat politisasi yang dilakukan dan kunjungan lorong gelap dari ruang tahanan ke ruang pimpinan. Itulah satu forum yang kami duga kuat sebagai sarana untuk diskusi kepentingan politik di antara keduanya,” tambah Julius.
Sebelumnya, Dewas KPK tengah mendalami informasi adanya dugaan pimpinan KPK bertemu tahanan di lantai 15 gedung Merah Putih KPK. Pertemuan itu terjadi pada 28 Juli 2023.
Tahanan yang melakukan pertemuan di lantai 15 gedung Merah Putih KPK itu diduga merupakan mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto.* (Tim Forum Keadilan)