FORUM KEADILAN – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga bertemu dengan tahanan melanggar Undang-Undang (UU) KPK.
Menurut Agus, pertemuan itu bukan hal yang lumrah dan jelas melanggar UU KPK.
“Itu sudah bukan soal lumrah atau tidak. Itu jelas kalau benar terjadi, pimpinan KPK melanggar Undang-Undang tentang KPK, itu sendiri sanksi hukumnya lima tahun,” ungkap Agus kepada Forum Keadilan, Rabu, 13/9/2023.
Seperti diketahui pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 36 huruf a menyebut bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.
Dalam ketentuan pidana Pasal 65 dalam UU yang sama, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 sebelumnya, akan dikenai pidana penjara dengan hukuman paling lama lima tahun.
Selain itu, pertemuan antara pimpinan KPK dengan tahanan KPK juga merupakan bentuk pelanggaran kode etik sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Dewan Pengawas (Dewas) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Agus menilai, Dewas sangat lemah dalam memberikan sanksi bagi pimpinan yang melakukan pelanggaran untuk diproses lebih lanjut.
“Kurang progresif putusan untuk pimpinan yang diproses,” imbuhnya.
Agus enggan menebak-nebak nama pimpinan KPK yang bertemu dengan tersangka tersebut.
“Kita lihat nanti siapa pimpinan yang bertemu dengan tersangka,” tutupnya.
Sebelumnya, muncul dugaan pimpinan KPK bertemu dengan tahanan di lantai 15 gedung Merah-Putih KPK.
“Ya (kabar pertemuan Pimpinan KPK dengan tahanan), info masih didalami,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.*
Laporan Ari Kurniansyah