FORUM KEADILAN – Dugaan pimpinan KPK bertemu dengan tahanan di lantai 15 Gedung Merah-Putih, mendapatkan kritik dari Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho.
Menurut Hibnu, pertemuan antara pimpinan KPK dengan tahanan itu tidak lumrah.
“Sangat tidak lumrah, sangat melanggar kode etik, karena namanya pimpinan KPK itu tidak boleh ketemu siapa pun. Apalagi namanya pihak yang sedang berperkara, tidak boleh,” Katanya, kepada Forum Keadilan, Rabu, 13/9/2023.
Ia mengatakan bertemu dengan tahanan KPK hanya bisa dilakukan oleh penyidik, itu pun untuk kepentingan penyidikan, dan pembuktian.
“Nah sekarang pertemuan itu kepentingannya apa, itu yang saya kira harus diungkap kenapa bisa ketemu, substansinya apa, itu suatu masalah krusial itu,” ujarnya.
Hibnu berpendapat kemungkinan ada substansi yang tidak diketahui oleh penyidik terkait dengan dugaan adanya pertemuan tersebut. Ia juga kembali menegaskan pimpinan KPK tak bisa seenaknya bertemu dengan tahanan.
“Tidak bisa seperti itu (pimpinan KPK bertemu tahanan), kan itu sudah ditangani penyidik. Yang namanya tahanan itu yang bertanggung jawab itu penyidik. Jadi harus koordinasi tidak bisa ‘semau gue’ dan intervensi, itu tidak bisa. Tapi kalau untuk kepentingan positif lho ya, harus diketahui oleh penyidik yang bersangkutan,” tuturnya.
Sementara itu, sanksi yang berkenaan dengan pertemuan tidak lumrah itu, Hibnu mengatakan pimpinan KPK bisa dijatuhi pelanggaran kode etik berat.
Sedangkan mengenai potensi diberhentikan dari jabatannya, ia berpendapat hal tersebut tergantung kepada hasil pengusutan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK sendiri.
“Kita liat di Dewas, apakah terkait substansi perkara yang ditangani ataukah yang lain, lihat substansi perkaranya apa. Di KPK itu kan semuanya itu terlihat kan, CCTV kelihatan semuanya tidak ada yang bisa di tutup-tutupi, gampang sekali dibuka itu, tergantung keseriusan Dewas sekarang menangani perkara ini, secara terbuka dan betul-betul tidak,” katanya.
Menambahkan, Hibnu menegaskan lembaga antirasuah itu perlu terbuka terkait pertemuan tersebut karena terjadi di ranah KPK.
“Ini harus dibuka ke publik, karena termasuk dalam trust, jadi kalau memang iya harus iya, kalau memang tidak (ada pertemuan) ya tidak,” pungkasnya. *
Laporan Novia Suhari