FORUM KEADILAN – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengkritisi dugaan pertemuan pimpinan KPK dengan seorang tersangka kasus suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto.
Samad menyebut pertemuan tersebut merupakan pelanggaran.
Ia menjelaskan, pimpinan atau pun tim penyidik KPK dilarang keras melakukan pertemuan dengan pihak yang kasusnya sedang diusut.
“Bukan lumrah, itu pelanggaran etik. Kan diatur bahwa pimpinan KPK tidak boleh berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan orang yang berperkara, apalagi tahanan. Orang yang berperkara atau orang yang berstatus sebagai saksi saja tidak boleh ditemui,” katanya kepada Forum Keadilan, Rabu 13/9/2023.
Dari dugaan temuan Dewas KPK tersebut, Samad menyebut, jika pertemuan itu benar terjadi maka pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.
“Sanksinya juga berat bisa sampai pemberhentian,” lanjutnya.
Samad menerangkan, dirinya tidak tahu pasti apakah benar lantai 15 Gedung Merah Putih KPK merupakan ruangan para pimpinan KPK. Meskipun begitu, ia berharap Dewas KPK bisa mengusut tuntas temuan tersebut dengan memberikan efek jera terhadap para pelaku.
“Kita nggak tahu ada main apa enggak, pertemuan saja tidak boleh, apalagi substansi pertemuannya. Dewas nanti memeriksa yang bersangkutan, kalau memang ada fakta pertemuan maka Dewas KPK harus memutuskan (sanksi-nya),” jelasnya.
Menurutnya, jika Dewas KPK tidak mengusut tuntas dan memberikan efek jera maka hal serupa akan terus terjadi. Samad juga mempertanyakan kinerja Dewas KPK yang tidak pernah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran etik berat.
“Kita khawatir apakah Dewas KPK bisa tegas, karena Dewas track record dia selama ini yang tidak pernah menghukum pelanggaran etik berat, saya khawatir nanti putusannya juga begitu. Jadi, Dewas KPK ini loyo dan mandul sehingga tidak memberikan efek jera,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewas KPK tengah mendalami informasi adanya dugaan pimpinan KPK bertemu tahanan di lantai 15 gedung Merah Putih KPK. Pertemuan itu terjadi pada 28 Juli 2023.
Tahanan yang melakukan pertemuan di lantai 15 gedung Merah Putih KPK itu diduga merupakan mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto.*
LaporanĀ Merinda Faradianti