Usai ASN, Karyawan Swasta Kini Dianjurkan Ikut WFH

PNS. | Ist
Ilustrasi PNS. | Ist

FORUM KEADILAN – Pemerintah kini mewajibkan kantor pemerintahan yang ada di Jabodetabek menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN).

Ini dilakukan demi menekan polusi udara.

Bacaan Lainnya

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.

“Untuk mengurangi jumlah kendaraan bermobilitas, kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD,” kata Dirjen Administrasi Wilayah Syafrizal ZA melalui keterangan tertulis pada Rabu, 23/8/2023.

Syafrizal juga mengatakan bahwa ASN yang mengurus layanan publik tetap masuk 100 persen.

Tidak hanya kantor pemerintahan, kini perusahaan swasta juga diminta untuk mengikuti penerapan WFH 50 persen.

Dia menjelaskan tak ada kewajiban bagi perusahaan swasta untuk mengikuti pembatasan. Namun, hal itu bersifat anjuran.

“Selain itu Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ucap Safrizal.

Selain WFH 50 persen, ada pula imbauan untuk ASN dan karyawan swasta untuk beralih ke transportasi publik.

Selain itu, pemda juga diminta melakukan uji emisi beserta pengawasannya di lapangan. Pemda juga diminta menambah armada transportasi publik di jam-jam padat pergerakan pekerja.*

Pos terkait