Kabel Semrawut Jakarta Langgar HAM

Kabel Semrawut Menjuntai di Sepanjang Jalan Pecenongan Jakpus
Kabel Semrawut Menjuntai di Sepanjang Jalan Pecenongan Jakpus | Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengungkap, kabel semrawut yang ada di Jakarta merupakan ancaman untuk keselamatan publik.

Julius menyatakan bahwa masyarakat yang paling dirugikan atas kejadian tersebut karena dapat berpotensi menimbulkan korban.

Bacaan Lainnya

“Itu semua ancaman terhadap keselamatan publik karena itu berada di ruang terbuka yang mampu dijangkau publik,” ucap Julius kepada Forum Keadilan, Jumat, 11/8/2023.

Selain itu Julius juga mengungkapkan ada beberapa hak asasi manusia (HAM) yang dilanggar, yaitu berupa hak atas keselamatan dan hak atas keamanan.

Kata Julius, pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan menegakkan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dalam kasus kabel semrawut yang memakan korban, negara memiliki tanggung jawab dalam hal melakukan pengawasan.

Julius mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah.

Menurutnya, ada budget yang dianggarkan untuk melakukan pengawasan tersebut. Dirinya menduga ada uang operasional yang dikorupsi.

“Kalau dia nggak liat tiang-tiang bengkok, kabel ngampleh, tapi tidak diberesin atau dibenahi, dugaan kita pastinya ada uang operasional untuk pemeriksaan rutin yang diembat,” tuturnya.

Selain itu Julius juga menyoroti peran swasta sebagai pemilik barang yang tidak bertanggung jawab atas problematika yang tengah hangat dibicarakan publik akhir-akhir ini.

“Enak aja abis lu pasang main lu tinggal begitu. Setahun, dua tahun, 15 tahun rusak, kabel kebuka segala macem, berpotensi menyetrum orang tapi tidak tidak lu beresin,” tegasnya.

Menurut Julius ini sudah jadi semacam kebiasaan buruk pihak swasta yang baru bergerak jika ada aduan dari masyarakat.

“Kebiasaan swasta begitu, kalau pelangganya tidak komplain akhirnya didiemin aja. Kalau ada komplen baru dia cek ternyata ada kabel putus, ternyata ada kabel konslet. Kalau tidak ada didiemin aja. Kan itu kelakuan swasta,” imbuhnya.

Masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat kabel yang menjuntai ke bawah dapat melaporkan secara langsung kepada negara, Ombudsman ataupun pihak swasta.

“Kalau ternyata tidak ada tanggapan, itu ada potensi kesengajaan dan baru bisa digugat,” ucap Julius.

Ketika ditanyai soal gugatan class action, Julius mengatakan tidak perlu ada class action karena itu hanya salah satu model gugatan saja.

“Satu korban saja sudah cukup untuk menggugat negara,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota (PSUK) Dinas Bina Marga DKI Syamsul Bakhri tidak menjawab ketika ingin dimintai konfirmasi.

“Maaf lagi ada tamu, nanti saya telepon balik,” tulisnya singkat.

Sampai tulisan ini selesai ditulis, tidak ada keterangan atau tanggapan apa pun.

Seperti diketahui, Vadim tewas akibat terjerat kabel semrawut di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jumat, 28/07/2023.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Vadim yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek online tidak mengetahui adanya kabel yang menjuntai di tengah jalan. Alhasil, sepeda motor yang dikendarainya oleng dan menabrak trotoar.

Vadim memiliki luka di leher dan bagian kepala, nyawanya tidak dapat terselamatkan meskipun pihak kepolisian telah membawanya ke rumah sakit terdekat.

Selain itu di kasus yang serupa, di awal tahun ini, seorang pria bernama Sultan Rifat Alfatih terkena jerat kabel yang menjuntai di tengah jalan di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.

Atas kejadian tersebut, Sultan cacat sementara. Dirinya tidak bisa berbicara dan harus bernafas melalui saluran di tenggorokan.*

Laporan Syahrul Baihaqi 

Pos terkait