FORUM KEADILAN – Komedian Komeng diketahui mengajukan permohonan pergantian nama ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Permohonan pergantian nama tersebut diajukan oleh Komeng sebagai keperluan pencalonan di DPD RI untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Memiliki nama asli Alfiansyah Bustami, dalam permohonannya, ia ingin menambahkan nama panggungnya di bagian akhir namanya, yakni Alfiansyah Bustami Komeng.
Permohonan itu diajukan Komeng pada Mei 2023 lalu.
Majelis hakim pun mengabulkan permohinan Komeng itu.
“Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya,” kata Humas PN Kelas IA Cibinong Amran S Herman pada Jumat, 11/8/2023.
Komeng pun menuturkan bahwa ia ingin mengganti nama lantaran ingin sukses di Pileg 2024.
Pergantian nama ini menjadi salah satu cara untuk memudahkan masyarakat mengenalnya di kertas suara.
“Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD,” jelas Amran.
Komeng diketahui mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada 13 Mei 2023, sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Jabar.
Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan Komeng merupakan warga yang tercatat berdomisili di daerah Bogor dan telah melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum melakukan pendaftaran.
“Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya,” tutur Rifqi.
Rifqi menjelaskan, Komeng bisa mendaftar sebagai bakal calon DPD RI setelah beberapa waktu sebelumnya mengumpulkan sekitar 6.000 dukungan warga yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan.*