FORUM KEADILAN – Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Ia mengaku kaget lantaran MA memangkas hukuman Ferdy Sambo dan tiga pelaku lainnya. Yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” kata Samuel dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Rabu, 9/8/2023.
Samuel pun menduga bahwa proses kasasi di MA tak berjalan transparan tidak seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Saat Ferdy Sambo cs diadili di PN Jaksel, Samuel mengaku, dirinya dan keluarga selalu mendapat informasi tentang jadwal persidangan beberapa hari sebelumnya.
Begitu pun dengan proses banding di PT DKI Jakarta.
Namun, tidak demikian dengan proses hukum di MA. Padahal, Samuel mengatakan, dirinya ingin mengetahui alasan hakim memberikan diskon hukuman ke para pelaku pembunuhan putranya.
“Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong. Tidak ada angina, tidak ada hujan, ada petir. Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan, bagaimana kita mengetahui secara transparan?” ujarnya.
Samuel pun mengaku kecewa dengan putusan MA.
Diketahui, hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat oleh MA.
Melalui putusan kasasi, MA meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.
Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, Kuat Ma’ruf hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara sedangkan Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.*