FORUM KEADILAN – Partai Gerindra mendukung gugatan soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun. Namun, Gerinda menegaskan dukungan tersebut tak berkaitan dengan isu pengusungan Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengaku, alasan partainya mendukung gugatan tersebut lantaran ingin memberikan kesempatan pada semua warga negara.
“Semua warga negara yang cakap menurut hukum, diberikan kesempatan untuk memilih, dan kesempatan untuk dipilih secara bersamaan. Itu sesuai dengan konstitusi Pasal 28D Ayat 3 Undang-Undang (UU) Dasar 1945,” ujarnya saat dihubungi Forum Keadilan.
Habiburokhman menyebut, isu pengusungan Gibran tidak perlu ditanggapi. Sebab, sampai sejauh ini Gerindra belum memutuskan cawapres Prabowo.
“Keputusan tersebut akan dibuat oleh Pak Prabowo bersama Gus Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Sebagaimana ditulis dalam naskah kerja sama koalisi Kebangkitan Indonesia Raya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pendaftaran capres-cawapres 2024 akan berlangsung pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Saat ditanya sejauh mana optimisme Gerindra terhadap dikabulkannya gugatan batasan usia tersebut, Habib menjawab, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada MK akan memutus perkara ini seperti apa, dan kami akan menghormati apa pun yang diputus oleh MK,” katanya.
Sementara soal kenapa usianya harus 35, Habiburokhman meminta untuk menanyakan langsung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai salah satu pihak yang menggugat.
“Karena yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah PSI dan kawan kawan, dan kami bukan pemohon,” pungkasnya.
Sependapat dengan Gerinda, Politisi PDIP Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan bahwa judicial review atau uji materi batas usia merupakan hak masyarakat yang harus dihargai. Oleh sebab itu lebih baik untuk menyerahkannya ke MK.
“Kita serahkan saja ke MK, karena ini kan sudah proses di Mahkamah Konstitusi, apakah ini disetujui atau ditolak atau diterima,” ucap Johan saat dihubungi Forum Keadilan.
Sedangkan soal isu pengusungan Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo apabila gugatan itu dikabulkan, Johan menyebut jangan berandai-andai.
“Itu kesimpulan dari mana? Kita tunggu saja apa yang menjadi keputusan MK, kita hormati,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk PSI mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 ke MK pada Maret 2023. PSI meminta agar batas usia capres-cawapres yang sebelumnya 40 tahun, diubah menjadi 35 tahun.
Gugatan ini nyatanya memicu dugaan publik untuk memuluskan langkah Gibran untuk menuju panggung politik berikutnya sebagai cawapres salah satu bacapres. Diduga sebagai cawapres Prabowo.
Diketahui Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kini berusia 35 tahun.
Wakil Ketua MK Saldi Isra juga sempat mempertanyakan motif di balik permohonan mengubah batasan usia ini. Ia heran kenapa batas usianya diturunkan menjadi 35 tahun, bukan 30 atau 25 tahun.
Dengan begitu, tak ayal kalau isu pengusungan Gibran bakal cawapres jadi santer terdengar. Terlebih Gerinda pun mendukung gugatan tersebut.* (Tim FORUM KEADILAN)