Dinyatakan Hilang, Berikut Fakta-fakta 8 Orang Terjebak di Tambang Emas Banyumas

Polisi tutup penambangan emas yang terletak di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.
Polisi tutup penambangan emas yang terletak di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah | ist

FORUM KEADILAN – Sebanyak delapan orang terjebak di tambang emas ilegal di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, sejak Selasa, 25/7/2023.

Kedelapan korban tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berikut fakta-faktanya.

Kesulitan dalam Proses Evakuasi

Tim SAR Gabungan melakukan proses evakuasi untuk menyelamatkan kedelapan orang dari tambang emas itu.

Namun, petugas kesulitan karena tinggi muka air sumur yang belum surut. Hal itu menjadi kendala untuk mengetahui posisi delapan pekerja yang diperkirakan berada di kedalaman 60 meter.

Skenario menurunkan alat berat untuk mengevakuasi korban juga diurungkan karena dinilai terlalu berisiko.

Setelah tujuh hari melakukan proses evakuasi tapi belum membuahkan hasil, Tim SAR gabungan pun menyatakan delapan orang itu hilang.

Adapun kendala yang dialami petugas di lapangan, selain karena debit air masih tinggi, yakni lubang galian tambang yang sempit dan air yang bercampur dengan material.

Selain itu, ukuran pipa yang digunakan untuk proses penyedotan air dinilai kurang memenuhi kapasitas lubang.

Kepala Basarnas Cilacap sekaligus SAR Mission Coordinator Adah Sudarsa menyebut, sudah tidak ada tanda-tanda kehidupan di dalam lubang galian tambang emas.

Pihak Keluarga Mengaku Sudah Ikhlas

Mewakili keluarga penambang, Kepala Desa Cisarua Samid mengatakan, pihak keluarga sudah mengiklaskan jika para penambang tidak dapat dievakuasi. Sebab, kecil kemungkinan para penambang selamat.

“Kami mewakili keluarga korban sudah mengikhlaskan kejadian ini. Sebab, para penambang sudah terjebak selama lima hari di dalam lubang tambang yang tergenang air,” katanya, Minggu, 30/7.

Korban Diabadikan Lewat Prasasti

Nama kedelapan penambang yang terjebak air di lubang galian emas itu pun diabadikan lewat prasasti.

Kepala Dusun II, Desa Pancurendang, Karipto menjelaskan, pembuatan prasasti ini sebagai penanda delapan penambang yang terjebak dan belum terangkat dari lubang tersebut.

“Prasasti ini sebagai tanda bahwa di sini telah terjadi peristiwa delapan penambang asal Bogor yang terjebak air. Nama-namanya dicantumkan di prasasti,” kata Karipto kepada wartawan, Selasa, 1/8.

Berikut data delapan korban yang terjebak di lubang galian emas di Desa Pancurendang:

  • Cecep Suryana (29) asal Desa Cisarua RT 02 RW 08 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor
  • Rama Abd Rohman (38) asal Desa Cisarua RT 02 RW 05 Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor
  • Ajat (29) asal Desa Kiarasari RT 01 RW 06 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor
  • Madholis (32) asal Desa Kiarapandak RT 02 RW 07 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor
  • Marmukmin (32) asal Desa Kiarasari RT 02 RW 06 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor
  • Muhidin (44) asal Desa Kiarasari RT 01 RW 04 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor
  • Jumadi (33) asal Desa Cisarua RT 01 RW 08 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor
  • Mulyadi (40) asal Desa Kiarasari RT 02 RW 06 Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor

Ditutup Polisi

Polisi memutuskan untuk menutup penambangan emas yang terletak di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, itu.

Mereka juga akan menjaga lokasi agar tidak lagi terjadi penambangan ilegal.

4 Orang Jadi Tersangka

Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah SN (76), KS (43), WI (43) dan DR (40). Tiga tersangka berhasil diamankan, sementara DR masih menjadi buron lantaran melarikan diri.

Para tersangka tersebut merupakan warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.*