FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada 1 Agustus 2023. Ia dipanggil terkait kasus korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Muhammad Lutfi sebelumnya sudah pernah dipanggil terkait kasus sama pada 22 Juni 2022.
“Pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis, 27/7/2023.
Kejagung saat ini masih mendalami keterangan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diperiksa pada Senin, 24/7.
Ketut mengatakan, Airlangga akan kembali dipanggil jika masih ada keterangan yang dibutuhkan.
“Sedangkan untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman,” katanya.
Diketahui, dalam kasus ekspor CPO, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ketiganya ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor CPO juga telah divonis 1-3 tahun penjara. Hakim meyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa itu, yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.*