Pejabat BAKTI Kominfo Akui Terima Rp300 Juta dari Tersangka BTS Windi Purnama

Suasana sidang lanjutan Johnny G Plate cs kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo hari ini, Selasa, 25/7/2023
Suasana sidang lanjutan Johnny G Plate cs kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo hari ini, Selasa, 25/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza mengaku menerima uang Rp300 juta dari tersangka dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G, Windi Purnama. Windi merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari.

Hal itu diungkap Mirza saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Selasa, 25/7/2023.

Bacaan Lainnya

“Saya menerima uang dari Windi sebesar Rp300 juta dan saya gunakan untuk membeli aset,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25/7.

Saat ditanya majelis hakim, Mirza berasumsi uang yang diberikan Windi merupakan perpanjangan tangan terdakwa Anang Achmad Latif sebagai atasannya untuk mengingatkan dirinya terkait perkembangan proyek BTS 4G tersebut.

“Pada saat itu saya berasumsi Pak Anang mengingatkan saya, karena Windi adalah teman Irwan Hermawan, dan Irwan temannya Pak Anang,” sambungnya.

Mirza mengaku, uang sejumlah Rp300 juta tersebut sudah ia kembalikan pada Kejagung RI. Kemudian, selain dari Windi, Mirza menyatakan tidak menerima uang dari pihak mana pun.

Mendengar pernyataan itu, majelis hakim sontak kaget dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Windi.

“Saya minta Windi dihadirkan di persidangan, karena dia disebut tapi tidak ada daftar jadi saksi, hilang informasinya dari sini (Mirza),” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait