FORUM KEADILAN – Kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengungkapkan kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam persidangan lanjutan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Justice collaborator ini nanti kita akan gabungkan dalam proses pemeriksaan saksi. Nanti di situ kita akan ajukan juga saksi-saksi yang me-card atau meringankan yang akan kita keluarkan nanti pas proses persidangan,” kata Achmad Cholidin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18/7/2023.
Achmad melanjutkan, pengajuan tersebut akan dibarengi dengan perjalanan saksi yang disediakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kapannya, kita akan barengi dan kita akan melihat dari perjalanan saksi yang disediakan JPU, misalnya nanti memberatkan padahal tidak dilakukan oleh Johnny maka kita akan ajukan saksi-saksi sebagai card yang belum dibahas dalam proses penyidikan,” sambungnya.
Saat ditanya seberapa urgency pengajuan justice collaborator tersebut, Achmad tidak mau membahas terlalu mendalam. Ia menuturkan, pihaknya akan menyiapkan para saksi yang dapat meringankan proses persidangan Johnny G Plate.
“Nanti kami dari tim kuasa hukum akan melihat kepentingan urgent atau tidaknya, yang jelas dalam proses pemeriksaan saksi-saksi kami akan lakukan bantahan terhadap saksi-saksi yang telah diajukan JPU dan ada saksi yang akan kami ajukan,” tutupnya.
Sementara terkait eksepsi Johnny yang ditolak hakim, pihaknya tidak mempermasalahkan. Menurutnya, sudah biasa hakim menolak eksepsi terdakwa.
“Eksepsi kita atau nota keberatan ditolak oleh majelis hakim terhadap putusan sela, biasa memang eksepsi-eksepsi yang diajukan penasihat hukum sudah terbiasa ditolak karena itu akan diuji dalam pokok perkara. Tadi ada beberapa hal yang perlu kita cermati ya bahwasanya eksepsi yang kami ajukan ini juga dikomentari dibahas dalam putusan sela oleh majelis hakim. Pertama terkait masalah ratas, majelis menganggap itu arahan dari presiden secara lisan dan ditujukan kepada menteri dan menteri untuk melaksanakan hal tersebut tidak boleh korupsi nanti kita akan mulai kita akan bahas terkait masalah ini arahan-arahan tersebut,” katanya.
Ia juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang tidak terpengaruh terhadap pemberitaan di luar dan mengatakan pada terdakwa agar fokus saja untuk membela diri.
“Kemudian saya sangat apresiasi majelis hakim bahwa majelis hakim tidak terpengaruh akan berita-berita yang ada di luar di media. Majelis hakim akan berbuat seadil-adilnya, sehingga nanti dalam persidangan kami akan mengajukan ahli. Saksi kami akan mengkaji saksi-saksi yang dihadirkan memang terkait dengan kewenangan Johnny G Plate selaku menteri karena kewenangan beliau sudah didelegasikan kepada pemerintah. Kemudian tadi ada hal yang tidak dibahas dalam putusan sela terkait masalah BPKP yang melakukan pemeriksaan terhadap kerugian negara itu belum dibahas karena masuk pokok perkara,” jelasnya.
Dikarenakan tidak dibahasnya mengenai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut, Achmad Cholidin akan memasukkan itu ke dalam pokok perkara mereka dan akan dibahas di dalam persidangan lanjutan.
“Sehingga tidak dibahas, nanti ini yang menjadi kepentingan kami adalah apakah lembaga tersebut memang mempunyai kepentingan untuk melakukan audit terhadap kerugian negara, dan yang kedua apakah sudah melakukan konfirmasi terhadap pelaku atau terhadap orang yang akan diperiksa bersama-sama dengan penyidik dari Kejagung. Ini yang nanti pokok perkara dan masuk ke dalam pokok perkara yang kami akan bahas di dalam sidang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Achmad turut mengungkap kondisi fisik dan psikis Johnny G Plate selama ditahan. Ia mengungkap bahwa berat barat Johnny G Plate turun karena sedang menjaga diri agar tidak terlalu berpikir berat.
“Saat ini Alhamdulillah baik psikis, fisiknya sehat. Pak Johnny menerima hal-hal yang sudah dituduhkan pada saat nanti beliau akan melakukan pembelaan pada proses persidangan. Kalo turun (berat badan) ya mungkin di sana memang sedang menjaga diri juga untuk supaya tidak terlalu berat,” tutupnya.*
Laporan Merinda Faradianti