FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Nantinya hasil pemeriksaan ini akan dipakai sebagai pendapat tandingan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe.
“Kami minta penuntut umum untuk mengadakan second opinion dari IDI,” ungkap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada Senin, 17/7/2023.
Permintaan ini dilakukan lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe yang kerap naik turun.
Di awal persidangan kasus suap dan gratifikasi ini, hakim pernah menunda persidangan selama dua pekan lantaran Lukas Enembe mengaku sakit.
Hakim juga memerintahkan untuk dilakukan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto pada awal Juni 2023.
Setelah menjalani perawatan, kondisi Lukas sempat membaik dan dapat menjalani persidangan dengan agenda dakwaan.
Lukas juga sempat mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, namun ditolak oleh hakim.
Sehingga, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi itu seharusnya dilakukan hari ini. Akan tetapi, Lukas mengaku kembali jatuh sakit dan dirawat di RSPAD sehingga tidak bisa hadir di persidangan.
Atas kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto memutuskan untuk kembali melakukan penundaan penahanan sementara pada Lukas selama dua pekan hingga 31 Juli 2023.
Di tengah persidangan, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan RSPAD, Lukas menderita gagal ginjal kronis stadium akhir.
Di RSPAD, Lukas salah satunya ditangani oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Adi Putranto.
Sebelumnya diketahui bahwa Lukas Enembe menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. KPK mendakwa Lukas menerima duit dari kontraktor sebanyak Rp46,8 miliar terkait proyek insfrastruktur di Papua.*