Asisten Pemkab Musi Banyuasin Minta Perlindungan Hukum Ke DPR

Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Rabu, 29/3/2023 | Youtube DPR RI
Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Rabu, 29/3/2023 | Youtube DPR RI

FORUM KEADILAN – Seorang Asisten Pemerintahan di Pemkab Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Yudi Herzandi mengadu dan memohon perlindungan hukum kepada Komisi 3 DPR RI.

Permohonan perlindungan hukum tersebut didasari oleh dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum Polda Sumsel terhadap dirinya atas laporan Basyarudin yang mewakili PT. Gorby Putra Utama sebagai pelapor.

Bacaan Lainnya

“Saya dilaporkan dugaan tindak pemalsuan keterangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan HGU PT SKB,” kata Yudi, Senin, 17/7/2023.

Padahal kata Yudi, dirinya sebagai perwakilan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin hanya melakukan tugas sesuai disposisi yang diperintahkan oleh Bupati Musi Banyuasin kala itu, yakni Dodi Reza Alex Noerdin.

“Saya diperintahkan Bapak Bupati untuk hadir pada sidang panitia B pada tanggal 30 November 2020 yang diundang oleh Kanwil BPN Sumsel untuk memberikan keterangan terkait dengan status pemohon PT SKB,” jelasnya.

Di hadapan para pimpinan dan anggota Komisi 3, Yudi mengungkap sejumlah kejanggalan di balik laporan PT. PT Gorby Putra Utama terhadap dirinya.

Pertama, Yudi menyebut ia memberikan keterangan bahwa status lahan tersebut berpedoman pada Permendagri 50 tahun 2014. Disamping itu, lokasi lahan juga berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sesuai dengan pendapat hukum Kejaksaan Agung RI nomor : B-038/A/Gtn.1/03/2017 tanggal 3 Maret 2017 dan kesepakatan bersama antara 2 kabupaten yaitu Kab. Musi Banyuasin dan  Kab. Musi Rawas Utara.

Kejanggalan lainnya kata Yudi, laporan terhadap dirinya tak berdasar dikarenakan  sesuai laporan tersebut, yakni tanggal 4 Juli 2022 tidak ada kegiatan apapun sesuai dengan laporan di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polda Sumsel.

Menyikapi aduan dugaan kriminalisasi tersebut, Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah masyarakat dalam mencari keadilan melalui kewenangan Komisi 3 DPR yang memiliki fungsi kontrol terhadap kinerja institusi penegak hukum.

“Ini adalah tanda kepercayaan publik terhadap kami terus terjalin dengan masyarakat di Negeri ini. Komitmen kami di Komisi III tentu senafas dengan Konstitusi, khususnya dalam penegakan hukum jangan ada indikasi bahwa hukum kita hanya untuk segelintir orang saja, harus senafas dengan Konstitusi yakni equality before the law,” kata Khairul Saleh, Senin, 17/7.

“Kalau memang salah ditegakan, tapi kalau tidak salah jangan dikriminalisasi,” timpalnya.

Lebih jauh Khairul Saleh mengingatkan penegakan hukum harus objektif. Ia bahkan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan atensi dalam permasalahan ini.

“Trust public yang semakin membaik jangan tercemar dengan menggadaikan integritas kelembagaan atas dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum,” sergahnya.

Oleh karenanya Khairul Saleh mendesak Mabes Polri dan Satgas Tambang memberangus mafia tambang yang menciptakan konflik atau sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.

Ia mewanti-wanti potensi ada pihak yang akan memancing di air keruh, dalam hal ini indikasi keterlibatan mafia Tambang. Modus yang digunakan oleh mafia tambang kata Khairul adalah dengan cara menggeser batas daerah dalam melegalkan wilayah tambang.

“Saya mendapat laporan dari masyarakat ada sebuah perusahaan, namanya PT Gorby Putra Utama, selama ini dengan leluasa bisa melakukan penambangan di wilayah yang berbatasan antar Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara yang seolah-olah dalam wilayah IUP nya, padahal berada dalam wilayah musi banyuasin,” Khairul menjelaskan.

“Ini jangan dianggap sepele oleh pihak terkait. Saya selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang memperoleh masukan dari masyarakat, tentu tidak diam dan membiarkan potensi pelanggaran hukum serta potensi kerugian masyarakat dan negara,” pungkasnya.* (Tim FORUM KEADILAN)

Pos terkait