FORUM KEADILAN – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12/7/2023.
Diketahui Hasbi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Resmi ditahan, Hasbi Hasan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Hasbi didampingi oleh tim penyidik ke ruang konferensi pers pada pukul 16.44 WIB.
“Tim Penyidik resmi menahan tersangka HH,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Firli, untuk kebutuhan proses penyidikan perkara kasus suap, Hasbi akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.
“Mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” tutur Firli.
Disebutkan juga, Hasbi terancam melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Firli mengungkapkan jika dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini KPK telah resmi menahan dan menetapkan 17 orang lainnya.
Hasbi Hasan sebelumnya sempat melawan status hukum tersangka dari KPK. Hasbi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 26/5 lalu.
Hakim tunggal Alimin Ribut lalu menjatuhkan putusan menolak gugatan Hasbi pada Senin, 10/7 lalu. Penyidikan kasus korupsi Hasbi Hasan dinyatakan sah.*
Laporan Novia Suhari