FORUM KEADILAN – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan masih dalam proses pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 12/7/2023.
“Tersangka HH Sekretaris MA hadir dan memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih ini. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka tentunya oleh tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 12/7.
Disinggung terkait kemungkinan Hasbi Hasan langsung ditahan hari ini, Ali enggan berkomentar. Dia mengatakan perkembangan kasus Hasbi Hasan akan diungkap usai pemeriksaan.
“Karena saat ini masih berlangsung tentu nanti perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut ketika tim penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” paparnya.
Ali menegaskan bahwa sebagai tersangka, Hasbi Hasan akan diberikan hak-haknya, termasuk hak memilih kuasa hukum dan hak-hak lainnya.
“Kami berikan sesuai dengan porsi-nya dan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi, tentu kami pasti akan sampaikan hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan setelah semuanya selesai,” tuturnya.
Sebelumnya Hasbi Hasan memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut, Rabu, 12/7.
Pemanggilan Hasbi Hasan kali ini diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
Pantauan Forum Keadilan di lokasi, Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Saat tiba di KPK, Hasbi Hasan bungkam ketika dihujani pertanyaan oleh awak media.
“Nanti ya, tanyakan ke pengacara saya saja,” katanya, Rabu, 12/7.
Hasbi Hasan Ditetapkan Tersangka
Diketahui Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA bersama mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY).
KPK menjelaskan, dalam kasus ini Hasbi Hasan menerima aliran uang dari Dadan Tri Yudianto untuk mengurus penanganan perkara di MA.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan Dadan Tri Yudianto menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, yang mana separuh dari uang suap tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri Yudianto kepada Hasbi Hasan.
Mengajukan Gugatan Praperadilan tapi Ditolak
Dalam penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 26/5.
Diketahui gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Namun, pada Senin, 10/7, gugatan praperadilan itu ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi Hasan pun dinyatakan sah.*
Laporan Novia Suhari