Eksepsi Terdakwa BTS Yohan Suryanto Ditolak JPU, Kuasa Hukum: Keuntungan Besar

FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Yohan Suryanto. Pihak Yohan mengaku tak keberatan dengan penolakan tersebut.
“Dengan ditolaknya eksepsi kami, ini menjadi keuntungan besar, sehingga pada saat masuk kepada pokok perkara, tugas kami semakin ringan,” ujar kuasa hukum Yohan, Benny Daga, kepada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 11/7/2023.
Benny mengatakan, ditolaknya eksepsi kliennya itu justru membuat tugasnya sebagai kuasa hukum semakin mudah untuk membuka dan memberi keterangan pada saat pembuktian nanti.
“Siapa yang paling berperan, mengarahkan, siapa yang memerintah atau menandatangani kontrak, sehingga klien kami terdakwa Yohan Suryanto bisa duduk sebagai terdakwa,” tuturnya.
Menurut Benny, dalam tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang diajukan kliennya, tidak ada lagi proses tanya menjawab.
“Langsung terjadi putusan yang akan dibacakan di tanggal 18 Selasa depan,” ucapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo hari ini, Selasa, 11/7. Yohan Suryanto menjadi salah satu terdakwa yang menjalani sidang hari ini.
Selain Yohan, terdakwa lainnya yang hadir dalam sidang ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. JPU juga meminta hakim menolak eksepsi Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif.
Diketahui, Yohan Suryanto merupakan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.
Yohan diduga menerima Surat Keputusan (SK) dari BAKTI dan mengatur ahli untuk melakukan kajian proyek yang menjerat Johnny G Plate.
Yohan bersama Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian tersebut berdasarkan laporan yang disusun oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*
Laporan Syahrul Baihaqi