FORUM KEADILAN – Komisioner Kluster Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono menegaskan semua pihak yang terlibat kasus bullying atau perundungan yang terjadi di SDN Jomin Barat, Cikampek, Kabupaten Karawang, wajib diganjar sanksi setimpal.
KPAI menyayangkan perundungan masih saja terjadi di lembaga pendidikan, terlebih menimpa seorang siswi kelas 2 SD.
“Ya memang dalam hal toleransi KPAI juga memberikan perhatian. Dalam UU perlindungan anak juga tercantum bahwa setiap anak itu dijamin dalam menjalankan kebebasan ajaran agama atau aliran kepercayaan yang diyakini. Bahkan satuan pendidikan juga perlu memberikan layanan khusus terkait agama yang dianut oleh peserta didik,” katanya kepada Forum Keadilan, Senin, 10/7/2023.
Terkait temuan kasus tersebut, Aris menerangkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Irjen Kemendikbud serta lembaga terkait lainnya. Katanya, akan ada tindakan pendisiplinan terhadap oknum-oknum yang terlibat kasus bully tersebut.
Hasil koordinasi para pihak terkait kasus ini, kata Aris, akan ada tindakan pendisiplinan terhadap oknum yang terlibat, sehingga di kemudian hari lebih bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan khususnya dalam rangka menjunjung tinggi nilai toleransi.
“Kami berharap semua pihak ketika sudah ada penanganan yang jelas agar tidak lagi menyebarluaskan hal yang menyangkut siswi tersebut. Kenapa, karena agar penting melindungi psikis anak,” sambungnya.
Ihwal sanksi pidana terhadap para pelaku, menurut Aris hal itu sangat tergantung dari temuan, dan yang lebih utama sanksi tersebut dapat memberi efek jera.
“Sanksi pidana atau tidak tergantung pada bagaimana temuan dalam kasus tersebut. Makanya perlu telaah mendalam agar pengambilan keputusan mengenai sanksi dan seterusnya betul-betul komprehensif bukan sekedar sanksi, namun juga ada efek jera terutama ada perbaikan di masa yang akan datang,” sambungnya.
Menurutnya, pihak sekolah harus memahami secara mendalam mengenai pemenuhan hak anak didik. Selain itu, sekolah juga harus mampu menjadi tempat untuk mengakomodir perbedaan yang ada.
“Apalagi mengenai kepercayaan, tidak benar melakukan pemaksaan peserta didik mengikuti norma atau ajaran agama tertentu (berlawanan),” jelasnya.
Kata dia, sejak awal sekolah harus memastikan kesiapan SDM seperti tenaga guru agar siap menerima inklusifitas perbedaan agama dengan keterbukaan berpikir dalam hal pelayanan. Sebab, dalam UU sudah diatur bahwa sekolah harus memfasilitasi peserta didik.
KPAI memastikan akan melakukan pendampingan terhadap korban perundungan yang terjadi di Kabupaten Karawang tersebut. Selain itu, Aris menuturkan pihaknya juga sudah meminta Dinas Pendidikan Karawang agar ikut memberikan pendampingan terhadap korban.
“Pasti, hasil rapat kami dengan Irjen, meminta Dinas Pendidikan Karawang agar mendampingi dan memfasilitasi apa yang menjadi keinginan anak tersebut terlebih pendampingan psikologis,” tutupnya.
Dalam kasus ini, mirisnya ibu dari siswi korban perundungan juga mendapatkan hinaan di media sosial terhadap kepercayaan yang dianutnya. Kata Aris, tindakan pendampingan akan dilakukan pada siswi tersebut agar psikologisnya kembali membaik.* (Tim Forum Keadilan)