Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas

Panji Gumilang
Panji Gumilang | Ist

FORUM KEADILAN – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, secara perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo pun tak banyak bicara soal gugatan yang dilayangkan Panji.

Bacaan Lainnya

Namun, ia memastikan bahwa Panji menggugat dua pihak yakni Anwar Abbas dan MUI.

“Ada MUI satu di bawah. Tergugat dua MUI,” ungkapnya.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6/7/2023 lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

“Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum,” demikian dikutip dari SIPP.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi melaporkan Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6/7/2023 lalu.

Hendra menyatakan, Anwar Abbas melanggar hukum karena melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Tak hanya menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial Rp1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke Mabes Polri.

“Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya dengan melontarkan tuduhan hanya berdasar dari potongan-potongan TikTok atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial,” ungkap Hendra.

Menurutnya, ungkapan-ungkapan tersebut belum dikonfirmasi kepada Panji Gumilang secara langsung.

Sebagai tokoh agama sekaligus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, kliennya merasa diserang dengan statmen-statmen Anwar Abbas.

“Merasa dijustifikasi dan disudutkan atau dihina karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut,” ujarnya.*

Pos terkait